YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto angkat bicara terkait permohonan pengujian Pasal 7 (2) huruf d di Undang-Undang nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, terkait kepemilikan lahan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan pengujian ke MK ini diajukan oleh mahasiswa UGM Felix Juanardo Winata.
Eko mengatakan, UU Keistimewaan DIY tidak bertentangan dengan UU Pokok Agraria.
"Dalam pelaksanaan urusan pertanahan, telah disusun dan disahkan Perdais 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, termasuk telah diterbitkan Pergub 33, 34, dan 35 Tahun 2017", ujar Eko yang juga kader PDI Perjuangan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11/2019).
Baca juga: Mahasiswa UGM Gugat UU Keistimewaan DIY soal Kepemilikan Tanah ke MK
Eko menyampaikan, berdasarkan perspektif yuridis konsitusi di atas, dapat disimpulkan bahwa urusan pertanahan sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan DIY sudah sesuai UUD NRI 1945.
Karena itu, pihaknya mengajak semua pihak, khususnya generasi muda saat ini untuk berkomitmen menghormati keistimewaan DIY, termasuk peraturan pelaksanaannya.
"Kita mengajak semua pihak dan generasi muda senantiasa menghormati sejarah lahirnya keistimewaan DIY. Sesuai pesan Bung Karno, jangan sekali-kali melupakan sejarah," ujar dia.
Seperti diberitakan, Felix Juanardo Winata mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 (2) huruf d di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan permohonan pengujian ini diterima MK pada 15 November 2019.
Permohonan pengujian tersebut dilakukan oleh Felix Juanardo karena dinilai perundangan itu mendiskriminasi keturunan dalam kepemilihan tanah di DIY.
Baca juga: Menteri Nadiem Sempat Salah Ucap DIY Menjadi Daerah Indonesia Yogyakarta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.