YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Mahasiswa Fakultas Hukum UGM Felix Juanardo Winata mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 (2) huruf d Undang-Undang nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang mengatur kepemilikan tanah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu diterima MK pada 15 November 2019.
Mengutip situs MK, MKRI.id, ada 40 alasan Felix mengajukan permohonan pengujian pasal tersebut.
Beberapa di antaranya Felix merasa pemberlakuan pasal a quo yang telah memberikan kewenangan keistimewaan bagi DIY dalam mengurus bidang pertanahanya sendiri, secara nyata telah menciptakan kesewenang-wenangan dalam menentukan suatu kebijakan yang berkaitan dengan urusan pertanahan di daerah itu.
"Pemberlakuan pasal a quo yang memberikan kewenangan keistimewaan bagi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mengurus bidang pertanahannya sendiri secara nyata telah membuka peluang disimpanginya ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria," seperti dikutip dalam lama MK, Kamis (21/11/2019).
Baca juga: Kata Maruf Amin soal Namanya Disebut dalam Gugatan MK
Pemberlakukan Pasal a quo telah memberikan legitimasi bagi Pemda DIY untuk tetap memberlakukan instruksi Wakil Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah kepada Seorang WNI Nonpribumi.
Bahwa dalam realitasnya, instruksi wakil kepala d DIY semakin menguat ketika pemerintah menerbitkan UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
Felix menyebut, pemberlakuan pasal tersebut membuat warga keturunan tertentu tidak dimungkinkan untuk memiliki tanah di Yogyakarta.
Di dalam Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Hak Milik adalah hak turun-temurun terkuat dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Dari penjelasan, kata dia, dapat diambil kesimpulan bahwa masyarakat etnis lain sepanjang merupakan WNI, berhak menguasai suatu tanah dengan status hak milik.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan