Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Inggris yang Tampar Petugas Imigrasi Hanya Ditahan 2 Bulan di Lapas Kerobokan Bali

Kompas.com - 22/11/2019, 08:45 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Warga Inggris, Auj-e-Taqaddas, yang tersandung kasus penamparan petugas Imigrasi rupanya hanya dua bulan menjalani tahananan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kerobokan, Bali.

Ia lalu dipindahkan ke Rutan Klungkung pada Agustus 2019 karena berbuat onar selama di Lapas Perempuan Kerobokan.

Kepala Lapas Perempuan Kerobokan Lili membenarkan hal tersebut.

Lili mengatakan, Taqaddas masuk ke Lapas Kerobokan pada akhir Mei 2019. Kemudian karena selalu berbuat onar ia dipindahkan ke Rutan Klungkung pada Agustus 2019 hingga sekarang.

Baca juga: Warga Inggris yang Tampar Petugas Imigrasi Bali Mengaku Disiksa di Penjara

"Iya, hanya dua bulan (di Lapas Kerobokan)," kata Lili saat dihubungi, Kamis (21/11/2019).

Penyebab dipindah

Lili mengatakan, Taqaddas dipindah karena tidak mematuhi peraturan yang ada di Lapas Perempuan Kerobokan.

Kemudian, dia juga egois dan selalu mengganggu warga binaan lainnya.

Di antaranya adalah meminta fasilitas kamar mandi dan makanan seperti di hotel. Selain itu, emosinya sering meledak-ledak.

Baca juga: Wisatawan Inggris Dipenjara Setelah Tampar Petugas di Bandara Bali

"Enggak ikuti peraturan di sini. Dia maunya mau dia sendiri, namanya kan kita ada aturan," kata Lili.

Tak hanya itu, Taqaddas juga pernah dilaporkan berkelahi dengan warga binaan lainnya sebanyak dua kali. Kemudian, sikapnya kepada petugas Lapas juga seenaknya sendiri.

Tidak berbuat aneh di Rutan Klungkung

Sementara itu, Kepala Rutan Klungkung Renharet Ginting mengatakan, pihaknya menerima Taqaddas pada Agustus 2019.

Menurut dia, sejak Taqaddas pindah ke Rutan Klungkung, tak ada yang aneh dengan perilakunya. Selama ini ia baik-baik saja dan tak berbuat ulah seperti di Kerobokan.

"Selama di Klungkung baik-baik saja, tak ada masalah selama di sini," katanya.

Saat ditanya kapan Taqaddas akan dibebaskan, kemungkinan ia akan bebas dalam waktu dekat, yakni 25 November 2019.

Baca juga: Tak Terima Diperiksa, Warga Inggris Tampar Petugas Imigrasi Ngurah Rai

Tampar petugas Imigrasi

Sebagaimana diketahui, Taqaddas divonis enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Rabu, 6 Februari 2019.

Ia dinyatakan bersalah menampar petugas Imigrasi dan melanggar Pasal 212 ayat 1 KUHP.

Taqaddas lalu dieksekusi ke Lapas Perempuan Kerobokan, Bali, pada 29 Mei 2019.

Kasus penamparan petugas Imigrasi tersebut terjadi pada 28 Juli 2018. Saat itu, ia tak terima karena merasa dihambat saat mau ke Singapura.

Paspornya saat itu ditahan karena overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com