SERANG, KOMPAS.com - Besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Banten untuk 2020, sudah rampung dibahas dan ditetapkan.
Hasilnya, Kota Cilegon menjadi yang tertinggi.
"Sudah saya tandatangani, sudah sepakat naik 8,51 persen seluruh kabupaten/kota," kata Gubernur Banten Wahidin Halim di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Rabu (20/11/2019).
Baca juga: UMK Lebih Rendah, Pabrik Sepatu di Banten Ramai-ramai Pindah ke Jateng
Dalam salinan surat keputusan yang diterima Kompas.com, UMK tertinggi berada di Kota Cilegon sebesar Rp 4.246.081.
Sementara, Kabupaten Lebak menjadi yang terendah sebesar Rp 2.710.654.
Keputusan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Setelah diberlakukan, Wahidin melarang perusahaan untuk membayar kurang dari UMK yang ditetapkan.
Dia berharap, nominal UMK 2020 yang sudah ditetapkan bisa diterima oleh semua pihak, termasuk buruh.
Baca juga: Jelang Penetapan UMK, Serikat Buruh Jateng Demo di Depan Kantor Gubernur
Apalagi, saat ini kondisi industri di Banten sedang menjadi perhatian, setelah ada rencana perpindahan sejumlah perusahaan keluar provinsi.
"Kita berharap pada buruh bisa memahami persoalan kondisi sekarang. Kalau dinaikin terus, bebannya makin berat, terutama untuk industri kaos kaki, dan padat modal," kata dia.
Berikut daftar besaran UMK 2020 untuk 8 kota/kabupaten di Provinsi Banten: