Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Trayek Angkot di Tasikmalaya Jadi Istilah Transaksi Narkoba

Kompas.com - 21/11/2019, 07:40 WIB
Candra Nugraha,
Dony Aprian

Tim Redaksi

Di buku saku tersebut, kata Ricky, tercatat beberapa data mulai hari transaksi, nama pembeli, hingga sisa narkoba.

"Kami masih mendalami siapa saja pemesan narkoba yang ada di buku sakunya itu," jelasnya.

Kepala BNNK Ciamis Engkos Kosidin petugas tidak terkecoh akan hal itu. Dia berhasil diringkus saat bertransaksi di sebuah minimarket di daerah Sindangkasih, Ciamis.

"Saat itu dari tangan pelaku kami amankan 0,8 gram sabu-sabu," kata Engkos.

Hasil pengembangan kasus ini, petugas menemukan ganja seberat 1 kilogram dan 26 paket sabu-sabu dengan berat total 21,28 gram dari rumah pelaku di Kota Tasikmalaya.

Baca juga: WNA Afrika Ditangkap karena Selundupkan Narkoba di Balik Pakaian Dalam

Selain narkoba, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, mesin pres untuk mengepres sedotan, plastik pembungkus saset narkoba, handphone, ATM dan KTP.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 juncto 112 juncto 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal 111 karena pelaku memiliki narkotika alamiah berupa ganja, pasal 112 karena memiliki narkotika sintetik berupa sabu-sabu, pasal 114 karena peran pelaku sebagai pengedar," pungkas Engkos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com