Salin Artikel

Ketika Trayek Angkot di Tasikmalaya Jadi Istilah Transaksi Narkoba

CIAMIS, KOMPAS.com - Beragam modus digunakan pengedar narkoba agar aksinya tak terendus aparat.

Seperti yang dilakukan pengedar asal Tasikmalaya EK alias AY. Dia menggunakan trayek angkutan kota di kampungnya untuk sebutan paket sabu yang diedarkannya.

Kepala Seksi Pemberantasan Narkoba BNNK Ciamis Kompol Ricky mengatakan EK alias AY yang ditangkap BNN Kabupaten Ciamis, Selasa (19/11/2019) sore.

"Pelaku ini cerdas. Bisa dikatakan profesional," kata Ricky, Rabu (20/11/2019).

Paket nyantong digunakan untuk sabu-sabu seberat 0,2 gram seharga Rp 300 ribu. Sekadar diketahui 02 merupakan trayek angkot jurusan Nyantong, Kota Tasikmalaya.

Paket lainnya adalah paket mangkubumi. Paket ini berisi sabu-sabu seberat 0,4 gram seharga Rp 600 ribu. Mangkubumi adalah trayek angkot 04 di Kota Tasikmalaya.

Kemudian paket sabu-sabu seberat 0,8 gram seharga Rp 1,2 juta. Pelaku tidak menamai trayek angkot pada paket ini.

"Paket ini hanya disebut paket full," jelas Ricky.

Dalam bertransaksi narkoba, kata dia, pelaku EK dikenal pandai melihat situasi saat bertransaksi.

Jika situasi TKP dianggap tak kondusif, EK tak segan membatalkan transaksi dengan alasan barang habis dan alasan lainnya.

"Pelaku biasanya menggunakan sepeda motor (ke lokasi transaksi). Namun dia tidak turun di titik transaksi. Dia turun di tempat jauh dari TKP, jalan kaki ke lokasi (sembari mengamati lokasi)," kata Ricky.

Ricky menuturkan, ketika pulang transaksi, pelaku berupaya menghilangkan jejak. Pelaku tak pulang ke rumahnya usai bertransaksi narkoba.

"Padahal rumahnya di sana, tapi dia muter-muter dulu," ucap Ricky.

Terkait pembayaran narkoba, pelaku memakai sistem transfer bank dan tunai. Namun, pembayaran secara tunai hanya kepada pembeli yang sudah sangat-sangat dipercayai oleh pelaku.

Pelaku EK diduga sudah dikenal baik oleh konsumen di sekitar Kota Tasikmalaya maupun Ciamis. Hal ini berdasarkan buku saku yang disita dari tangan pelaku.

Di buku saku tersebut, kata Ricky, tercatat beberapa data mulai hari transaksi, nama pembeli, hingga sisa narkoba.

"Kami masih mendalami siapa saja pemesan narkoba yang ada di buku sakunya itu," jelasnya.

Kepala BNNK Ciamis Engkos Kosidin petugas tidak terkecoh akan hal itu. Dia berhasil diringkus saat bertransaksi di sebuah minimarket di daerah Sindangkasih, Ciamis.

"Saat itu dari tangan pelaku kami amankan 0,8 gram sabu-sabu," kata Engkos.

Hasil pengembangan kasus ini, petugas menemukan ganja seberat 1 kilogram dan 26 paket sabu-sabu dengan berat total 21,28 gram dari rumah pelaku di Kota Tasikmalaya.

Selain narkoba, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, mesin pres untuk mengepres sedotan, plastik pembungkus saset narkoba, handphone, ATM dan KTP.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 juncto 112 juncto 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal 111 karena pelaku memiliki narkotika alamiah berupa ganja, pasal 112 karena memiliki narkotika sintetik berupa sabu-sabu, pasal 114 karena peran pelaku sebagai pengedar," pungkas Engkos.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/21/07405871/ketika-trayek-angkot-di-tasikmalaya-jadi-istilah-transaksi-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke