Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Bom Bali Umar Patek Diusulkan Dapat Pembebasan Bersyarat

Kompas.com - 20/11/2019, 19:44 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SIDOARJO, KOMPAS.com - Terpidana Bom Bali, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh, diusulkan mendapat pembebasan bersyarat oleh Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Sidoarjo.

Jika dikabulkan, maka Umar Patek akan bebas pada 2024 mendatang.

"Lapas Porong adalah yang pertama mengusulkan Umar Patek mendapat pembebasan bersyarat, tentunya jika syarat-syarat dipenuhi," kata Kepala Lapas Porong, Tonny Nainggolan, dalam acara penyerahan SK WNI kepada istri Umar Patek, Rabu (20/11/2019).

Baca juga: Pamer Kemesraan dengan Istri, Umar Patek Tunjukkan Jari Tanda Cinta ala Korea

Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme pada 2011 lalu.

Selama menjalani hukuman, total dia sudah mengantongi 10 bulan remisi, baik remisi khusus, umum hingga remisi dasawarsa.

Jika pembebasan bersyarat disetujui, maka Umar Patek bisa bebas pada 2024, karena di tahun tersebut dia sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya.

Namun, kata Tonny, syarat-syarat asministratif harus tetap dijalani seperi mengucapkan ikrar, mendapat bersetujuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan lembaga-lembaga terkait lainnya seperti BIN hingga Densus 88.

Selama menjalani masa hukuman di Lapas Porong, Tonny mengatakan Umar Patek berprilaku baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran.

Baca juga: Istri Terpidana Bom Bali Umar Patek Resmi Jadi WNI

 

Dia juga mengalami perubahan secara ideologi dan kembali ke NKRI. Karena itu, selama tiga tahun terakhir dia menerima beberapa kali remisi.

"Umar Patek bahkan menjadi petugas upacara dalam peringatan HUT RI di Lapas Porong," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com