Salin Artikel

Terpidana Bom Bali Umar Patek Diusulkan Dapat Pembebasan Bersyarat

Jika dikabulkan, maka Umar Patek akan bebas pada 2024 mendatang.

"Lapas Porong adalah yang pertama mengusulkan Umar Patek mendapat pembebasan bersyarat, tentunya jika syarat-syarat dipenuhi," kata Kepala Lapas Porong, Tonny Nainggolan, dalam acara penyerahan SK WNI kepada istri Umar Patek, Rabu (20/11/2019).

Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme pada 2011 lalu.

Selama menjalani hukuman, total dia sudah mengantongi 10 bulan remisi, baik remisi khusus, umum hingga remisi dasawarsa.

Jika pembebasan bersyarat disetujui, maka Umar Patek bisa bebas pada 2024, karena di tahun tersebut dia sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya.

Namun, kata Tonny, syarat-syarat asministratif harus tetap dijalani seperi mengucapkan ikrar, mendapat bersetujuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan lembaga-lembaga terkait lainnya seperti BIN hingga Densus 88.

Selama menjalani masa hukuman di Lapas Porong, Tonny mengatakan Umar Patek berprilaku baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran.

Dia juga mengalami perubahan secara ideologi dan kembali ke NKRI. Karena itu, selama tiga tahun terakhir dia menerima beberapa kali remisi.

"Umar Patek bahkan menjadi petugas upacara dalam peringatan HUT RI di Lapas Porong," terangnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/20/19443001/terpidana-bom-bali-umar-patek-diusulkan-dapat-pembebasan-bersyarat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke