Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/11/2019, 22:31 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Dony Aprian

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Tim Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur membongkar kasus dugaan human trafficking atau perdagangan orang.

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AS (46) dan AS (47) telah ditetapkan sebagai tersangka  atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.

Selain menggelandang keduanya dari sebuah villa di kawasan Puncak, Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2019) petang, petugas juga mengamankan 15 orang perempuan paruh baya sebagai korban.

Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Human Trafficking di Cianjur

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto mengemukakan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban dengan jaminan bekerja di luar negeri tanpa dipungut bayaran sepeser pun alias gratis.

“Sehingga banyak yang tergiur apalagi tersangka menjanjikan memberi uang, nilainya kisaran Rp 2 sampai 3 juta sifatnya pinjaman. Cara bayarnya dipotong dari gaji saat mereka (korban) sudah bekerja di luar negeri,” tutur Juang kepada Kompas.com, Senin (18/11/2019).

Dalam merekrut calon korban, kata Juang, kedua tersangka mendatangi sejumlah tempat, tak hanya di wilayah Kabupaten Cianjur, namun juga dari berbagai daerah di Jawa Barat seperti dari Cirebon, Karawang, Bandumg Barat, Tasikmalaya, Sukabumi, dan Banten.

"Malah ada seorang korban yang dari luar pulau Jawa, dari Lombok Tengah," kata dia.

Baca juga: Menyoal Prostitusi Online, Pakai Tagar Khusus di Twitter hingga Modus Perdagangan Orang

Dia menambahkan belasan korban ini telah berada di villa yang dijadikan sebagai tempat penampungan itu sejak sebulan lalu.

Rencananya, mereka akan dikirimkan ke sejumlah negara di Timur Tengah dan Arab Saudi.

“Dipastikan ilegal, karena Arab Saudi dan beberapa negara di Timur Tengah masih moratorium (pengiriman buruh migran). Tersangka juga diduga memalsukan dokumen termasuk identitas para korban atau calon buruh migran tersebut,” terang dia.

Tersangka melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta.

“Di lokasi (penggerebekan) kita amankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit kendaraan roda empat, KTP para korban, surat keterangan calon tenaga kerja dan sejumlah buku tabungan milik tersangka,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com