Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penganiayaan Mahasiswa UMI, Diduga Dendam Antarkelompok hingga 3 Pelaku Dikeluarkan dari Kampus

Kompas.com - 15/11/2019, 18:31 WIB
Candra Setia Budi

Editor

 

4. Serahkan sepenuhnya ke polisi

Masih dikatakan Laode, jumlah mahasiswa yang dipecat bisa bertambah jika polisi kembali menangkap pelaku yang telah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).

Masih dikatakannya, terhadap alumni yang terlibat dalam kasus penyerangan bakal diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindak sesuai proses hukum yang berlaku.

"Kita serahkan sepenuhnya ke polisi untuk dihukum yang setimpal," kata Laode.

Baca juga: Mahasiswa UMI Diserang, 3 Pelaku Dikeluarkan hingga UKM Mapala Dibekukan

 

5. Pelaku penyerangan sudah tidak aktif di kampus

Dekan Fakultas Tekinik Industri Zakir mengatakan, Yusril Zakir (19), pelaku penyerangan mahasiswa Andi Fredi Akirmas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar diketahui sudah tidak aktif sebagai mahasiswa Fakultas Teknik Industri.

"Dia sudah tidak aktif dalam kegiatan perkuliahan. Data akademik kami seperti itu dan kami punya record akademiknya," katanya kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019) malam.

Zakir mengatakan bahwa satu pelaku penyerangan lain yang juga turut diamankan dikenal jarang mengikuti kegiatan perkuliahan serta laboratorium.

Baca juga: Pelaku Penyerangan Mahasiswa UMI Makassar Jarang Ikuti Perkuliahan

 

Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Makassar, Himawan | Dony Aprian, Aprilia Ika)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com