Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Ganja, Henry Boomerang Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Kompas.com - 14/11/2019, 19:29 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Hubert Henry Limahelu, pencabik bas grup band Boomerang divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/11/2019) sore.

Hubert divonis atas perkara kepemilikan narkoba jenis ganja kering.

Dalam sidang vonis tersebut, Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana menyebut Henry secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, yakni memiliki sejumlah narkotika jenis ganja.

"Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun 4 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata Anne.

Baca juga: Kasus Narkoba, Bassist Boomerang Hubert Henry Dituntut 2 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 2 tahun penjara.

Pertimbangan yang meringankan, kata hakim Amne, terdakwa telah mengaku bersalah.

Namun, dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.

Merespons vonis hakim, kuasa hukum Henry, Robert Mantinia, mengaku masih pikir-pikir.

"Kami masih punya waktu 7 hari ke depan untuk memutuskan banding atau tidak," katanya seusai sidang.

Henry ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Jalan Kalongan Kidul Surabaya pada 16 Juni lalu.

Henry ditangkap bersama barang bukti berupa 6,7 gram ganja kering. Henry disebut salah satu pelanggan tetap dari bandar narkoba bernama Dimas.

Baca juga: Mengaku Hanya Pengguna Narkoba, Henry Boomerang Ingin Direhabilitasi

Saat ditangkap, Henry dikabarkan sempat berusaha membuang barang bukti dan melarikan diri dengan menaiki atap rumah.

Henry pernah terlibat dalam kepemilikan narkotika dan pernah dihukum pada 2003.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com