Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Hanya Pengguna Narkoba, Henry Boomerang Ingin Direhabilitasi

Kompas.com - 02/07/2019, 15:47 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Hubert Henry Limahelu, personel Grup Band Boomerang, berharap bakal divonis rehabilitasi oleh majelis hakim saat diadili nanti.

Dalam kasus narkoba yang menjeratnya, dia mengaku hanya sebagai pengguna.

Harapan pemain bas Boomerang itu dibenarkan Rudhy Wedhasmara, kuasa hukum Henry.

"Harapannya seperti itu. Tapi, kami masih menunggu hasil proses persidangan," terang Rudhy, kepada Kompas.com, Selasa (2/7/2019).

Baca juga: Henry Boomerang Mengaku Isap Ganja untuk Obati Bronkitis

Vonis rehabilitasi, kata dia, bukan tidak mungkin didapat Henry jika di persidangan nanti dia terbukti sebagai pecandu, bukan pengedar.

"Jika ada bukti pengedar bisa dipidana," terang dia.

Sesuai Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010, merespons UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman pidana diberikan kepada seeorang yang saat ditangkap terbukti membawa barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5 gram.

Hubert Henry Limahelu diamankan Satuan Resort Narkoba Polrestabes Surabaya di kediamannya di Jalan Kalongan Kidul 16 Juni lalu.

Dari tangan Henry, polisi mengamankan 6,7 gram ganja kering.

Rudhy belum memastikan berat narkoba yang dibawa kliennya karena saat ini masih diperiksa di Labfor Mabes Polri.

Baca juga: Fakta Henry Boomerang Ditangkap Bawa Ganja, untuk Obat Bronkitis hingga Kabur dari Polisi

Dia hanya memastikan jika 6,7 gram barang bukti yang disebut polisi adalah berat bruto atau bukan berat murni.

Kepada polisi, Henry mengaku mengonsumsi ganja untuk mengobati penyakit bronkitisnya.

Henry pada 28 Juli 2003 lalu pernah berurusan dengan polisi atas kepemilikan ganja, setelah digerebek di sebuah rumah kos, Jalan Kanginan Nomer 61 Surabaya.

Saat itu, Henry kedapatan menyimpan dua linting ganja kering. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com