SURABAYA, KOMPAS.com - Bassist grup band Boomerang Hubert Henry Limahelu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/10/2019).
Anggota jaksa penuntut umum Ali Prakosa mengatakan, Henry terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun," ujar Ali, saat sidang di PN Surabaya.
Baca juga: Bassist Boomerang Hubert Henry Tersenyum Menyeringai dan Bilang Peace Usai Diciduk
Kuasa hukum Henry, Robert Mantinia mengatakan, akan menyiapkan materi pembelaan atas tuntutan jaksa.
"Materinya nanti akan kami bacakan pada sidang pekan depan," ujar dia.
Henry ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Jalan Kalongan Kidul Surabaya, pada 16 Juni.
Henry ditangkap bersama barang bukti berupa 6,7 gram ganja kering. Henry disebut salah satu pelanggan tetap dari bandar narkoba bernama Dimas.
Saat ditangkap, Henry dikabarkan sempat berusaha membuang barang bukti dan melarikan diri dengan menaiki atap rumah.
Baca juga: Henry Boomerang Mengaku Isap Ganja untuk Obati Bronkitis
Henry pernah terlibat dalam kepemilikan narkotika dan pernah dihukum pada 2003 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.