MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Makassar, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan itu setelah polisi menangkap seorang napi bernama Rusdin alias Black, pada Selasa (12/11/2019) lalu.
Kepala Satresnarkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika mengatakan bahwa perbuatan Black diketahui usai petugas rutan mencurigai paket charger laptop yang dipesan Black.
Baca juga: Kurir Sabu Jaringan Lapas Semarang Ditangkap di Kendal
Paket tersebut ternyata isinya sabu seberat 50 gram.
"Awalnya, dari barang titipan di luar rutan yang dipesan Black berupa charger laptop yang sudah dimodifikasi. Petugas jaga mencurigai barang tersebut, sehingga melaporkan ke kita dan dilakukan pengeledahan, lalu ditemukan satu kemasan besar berisi 50 gram," kata Diari, Kamis (14/11/2019).
Diari mengatakan, Black memang hendak mengedarkan sabu ini dari dalam bilik penjara dan disebar di wilayah rutan.
Black sempat melakukan perlawanan hingga polisi menembak kakinya.
Dari hasil pengembangan ini, polisi akhirnya mengamankan dua pria yang menyuplai sabu di dalam rutan yang dihuni Black.
Salah satunya ialah Amir, yang menurut Diari merupakan kaki tangan Black di wilayah Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Amir sendiri merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dari penjara, tiga bulan yang lalu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan