Salin Artikel

Polisi Tembak Kaki Napi di Makassar Saat Hendak Mengedarkan Sabu di Rutan

Pengungkapan itu setelah polisi menangkap seorang napi bernama Rusdin alias Black, pada Selasa (12/11/2019) lalu.

Kepala Satresnarkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika mengatakan bahwa perbuatan Black diketahui usai petugas rutan mencurigai paket charger laptop yang dipesan Black.

Paket tersebut ternyata isinya sabu seberat 50 gram.

"Awalnya, dari barang titipan di luar rutan yang dipesan Black berupa charger laptop yang sudah dimodifikasi. Petugas jaga mencurigai barang tersebut, sehingga melaporkan ke kita dan dilakukan pengeledahan, lalu ditemukan satu kemasan besar berisi 50 gram," kata Diari, Kamis (14/11/2019).

Diari mengatakan, Black memang hendak mengedarkan sabu ini dari dalam bilik penjara dan disebar di wilayah rutan.

Black sempat melakukan perlawanan hingga polisi menembak kakinya.

Dari hasil pengembangan ini, polisi akhirnya mengamankan dua pria yang menyuplai sabu di dalam rutan yang dihuni Black.

Salah satunya ialah Amir, yang menurut Diari merupakan kaki tangan Black di wilayah Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Amir sendiri merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dari penjara, tiga bulan yang lalu.

"Dari hasil pengeledahan di rumah Amir ditemukan lima sachet sabu dan dia ini sebagai gudang (penyimpan barang)," tutur Diari.

Selain Amir dan Black, polisi juga mengamankan Arwan di Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Saat diamankan, Arean sedang mengonsumsi sabu.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 8 bungkus sabu.

"Hanya Black ini yang menjalani penahanan. Dia lah yang memesan narkotika sebanyak 50 gram ini. Diduga ingin diedarkan dalam rutan. Tetapi karena kesigapan petugas, akhirnya peredaran gelap narkoba itu bisa dicegah," kata Diari.

Kini, ketiga pelaku kembali ditahan di sel Polrestabes Makassar.

Black sendiri sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar usai ditembak di bagian kakinya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2), dengan ancaman penjara minimal 20 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2019/11/14/13350841/polisi-tembak-kaki-napi-di-makassar-saat-hendak-mengedarkan-sabu-di-rutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke