KOMPAS.com - Setelah menetapkan S dan D sebagai tersangka atas kasus ambruknya gedung SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur, fakta demi fakta mulai terungkap.
Diketahui, kedua tersangka tersebut ternyata tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang kontruksi.
Kedua tersangka yakni S sebagai pengawas proyek hanya luluasn SMA, sementara D sebagai mando hanya lulusan SMP.
Sementara itu, dari hasil uji labotarium forensik Mabes Polri jika atap gedung SDN Gentong tidak layak dan membahayakan.
Baca fakta baru selengkapnya:
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan, dua tersangka ambruknya gedung SDN Gentong, Kota Pasuruan, yakni S sebagai pengawas proyek, sementara D sebagai mandor ternyata tak memiliki keahlian dalam bidang kontruksi.
"Tersangka D sebagai mandor hanya lulusan SMP, sementara S sebagai pengawas hanya lulusan SMA," katanya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin (11/11/2019).
Latar belakang pendidikan para tersangka, kata Gidion, tidak mendukung pekerjaannya di bidang konstruksi.
"Keduanya tidak memiliki kecakapan khusus," ujar dia.
Baca juga: Tersangka Atap SD Roboh Tak Punya Keahlian Bidang Konstruksi
Secara teknis, bahan yang digunakan untuk pemasangan atap tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak.
Dicontohkan Gidion, pada kolom atau ring balok yang harusnya diisi 4 besi berdiameter 12 milimeter, oleh pelaku hanya diisi 3 besi, itu pun spesifikasinya kurang dari perencanaan.
"Hasil uji laboratorium ditemukan menggunakan besi berdiameter 8 milimeter," ujarnya.
Baca juga: Gedung SD Gentong Ambruk, Spesifikasi Balok, Pasir, hingga Beton Penyangga Tak Sesuai
Masih dikatakan Gidion, ketidaksesuaian bahan juga ditemukan pada material beton dan pasir.
Pasir yang digunakan pelaku pada beton menggunakan pasir biasa, tidak sesuai dengan perencanaan yang seharusnya menggunakan pasir dari Lumajang yang dipercaya memiliki daya ikat yang cukup kuat.
Sambungnya, pelaku menggunakan besi galvalum ringan sebagai konstruksi penahan atap.
Sehingga tidak memiliki daya tahan yang kuat dalam menahan beban atap.
"Galvalum, rangka baja ringan, sebagai reng atau tempatnya genteng. Breaking poinnya itu, tidak kuat dan jebol," jelasnyas dikutip dari SURYA.co.id.
Baca juga: Sekolah SD Ambruk, Seorang Siswa dan Guru Meninggal, 11 Masuk Rumah Sakit
D dan S diamankan polisi di kediamannya di daerah Kabupaten Kediri Jumat malam lalu. Keduanya dijerat pasal 359 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
"Keduanya bakal kami kenai Pasal 359 KUHP subsider 360 subsider UU konstruksi bangunan, penjara 5 tahun," tegasnya.
Baca juga: SD di Pasuruan Ambruk, Menteri Nadiem Kirim Tim Investigasi
Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Robertus Belarminus dan Khairina)/ SURYA.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.