Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Balik Tuntut Ayah di Pengadilan, Berawal dari Pembagian Keuntungan SPBU...

Kompas.com - 10/11/2019, 11:21 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Ibrahim Mukti menuntut ayahnya, Abdul Mukti Rachim secara perdata terkait pembagian deviden atau keuntungan tahunan perusahaan SPBU di Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Saat konferensi pers di Kota Pare, Sabtu (9/11/2019), Ibrahim Mukti mengatakan bahwa keuntungan SPBU PT Imam Larga Jaya Bersama, selama 7 tahun tidak pernah dibagikan.

Abdul Mukti Rachim dan Ibrahim Mukti adalah pengusaha SPBU di Parepare,

"Saya menuntut ayah secara perdata tentang pembagian deviden atau keuntungan tahunan perusahaan SPBU di Kecamatan Soreang, Kota Parepare, PT. Imam Larga jaya Bersama. Selama 7 tahun tak pernah dibagikan," kata Ibrahim Mukti.

Gugatan perdata Ibrahim Mukti sudah memasuki sidang kelima di Pengadilan Negeri Parepare.

Agenda sidang tersebut adalah tahapan klarifikasi saksi penggugat yaitu Lukman Rachim.

Sidang keenam akan dijadwalkan pada Rabu (13/11/2019) dengan agenda pemaparan saksi tergugat.

Baca juga: Dilaporkan Ayahnya ke Polisi, Anak di Parepare Balik Tuntut ke Pengadilan

 

Pernah digugat sang ayah

Palu pengadilan. Palu pengadilan.
Ibrahim Mukti bercerita bahwa ia pernah dilaporkan ayahnya ke polisi dengan tuduhan penyerobotan tanah.

Permasalahan itu muncul saat ia membangun rumah di atas sebidang tanah di dekat SPBU Soreang. Ibrahim menyebut bahwa ayahnya telah mewariskan tanah tersebut kepadanya.

"Puluhan tahun ayah saya Haji Abdul Mukti telah mewariskan sebidang tanah di dekat SBPU Soreang. Kemudian saat saya membangun rumah di atasnya, beliau bersama saudara saya melaporkan ke polisi dengan dugaan penyerobotan lahan," ujar Ibrahim Mukti.

Baca juga: Ini Alasan Anak di Parepare Balik Tuntut Ayahnya ke Pengadilan

Saat di kantor polisi, Ibrahim mengaku sempat meminta maaf pada ayahnya. Namun ayahnya malah memukul Ibrahim di depan polisi.

Rumah yang didirikan Ibrahim di tanah waris, rencananya akan segera digusur oleh ayahnya. Padahal menurut Ibrahim, ia sudah mengajukan pada ayahnya untuk membeli tanah tersebut dengan harga dua kali lipat.

"Tanah yang diwariskan kepada saya, sekarang mau digusur oleh ayah. Namun saya meminta untuk membeli 2 kali lipat dari harga, namun ayah dan pihak saudara saya lainnya tak mau. Sayang bangunan saya sudah berdiri sejak lama," kata Ibrahim.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Suddin Syamsuddin | Editor: Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com