Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Ayahnya ke Polisi, Anak di Parepare Balik Tuntut ke Pengadilan

Kompas.com - 09/11/2019, 21:58 WIB
Suddin Syamsuddin,
Jessi Carina

Tim Redaksi

 

PAREPARE, KOMPAS.com – Seroang anak di Kota Parepare, Sulawesi Selatan menuntut ayahnya sendiri secara perdata di Pengadilan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan.

Adalah Ibrahim Mukti, seorang pengusaha SPBU yang menuntut ayahnya, Abdul Mukti Rachim yang juga pengusaha SPBU dengan tuntutan pembagian deviden selama 7 tahun.

"Saya menuntut ayah secara perdata tentang pembagian deviden atau keuntungan tahunan perusahaan SPBU di Kecamatan Soreang, Kota Parepare, PT. Imam Larga jaya Bersama. Selama 7 tahun tak pernah dibagikan," kata Ibrahim Mukti, dalam konferensi pers di Kota Parepare, Sabtu (9/11/2019).

Ibrahim mengatakan dirinya sudah lebih dulu dilaporkan oleh ayahnya atas tuduhan penyerobotan tanah.

"Puluhan tahun ayah saya Haji Abdul Mukti telah mewariskan sebidang tanah di dekat SBPU Soreang. Kemudian saat saya membangun rumah di atasnya,  beliau bersama saudara saya melaporkan ke polisi dengan dugaan penyerobotan lahan," ujar Ibrahim Mukti.

Saat di kantor polisi, Ibrahim sempat meminta maaf kepada ayahnya. Namun malah dipukul oleh sang ayah di depan polisi.

"Tanah yang diwariskan kepada saya, sekarang mau digusur oleh ayah. Namun saya meminta untuk membeli 2 kali lipat dari harga, namun ayah dan pihak saudara saya lainnya tak mau. Sayang bangunan saya sudah berdiri sejak lama," kata Ibrahim.

Gugatan perdata antara anak dan ayahnya sendiri itu sudah memasuki sidang kelima di Pengadilan Negeri Parepare.

Pelaksanaan sidang kelima yang dilaksanakan hari Rabu pekan lalu merupakan tahapan klarifikasi saksi penggugat, yaitu Lukman Rachim.

Lukman Rachim ini, merupakan saudara dari Mukti Rachim. Sedangkan tahapan sidang selanjutnya yaitu pemaparan saksi tergugat, yang akan digelar, Rabu (13/11/2019).

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com