Setelah itu, Rabie ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan.
Baca juga: Kasus PNS Kementerian PU yang Tewas Dicor, Polisi Akan Umumkan 2 Buronan
Kemudian, dilakukan persidangan ekstradisi di Pengadilan Negeri Denpasar karena ada permintaan ekstradisi dari pemerintah Amerika Serikat.
Namun, pada Rabu (23/10), majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak ekstradisi Rabie. Penolakan karena disebut nama yang bersangkutan berbeda dengan yang di paspor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.