Salin Artikel

Penjelasan Imigrasi Ngurah Rai Terkait Kaburnya Pelaku "Skimming" Rp 7 Triliun Buronan Amerika

Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas l TPI Ngurah Rai Bali Setyo Budiwardoyo menyampaikan, Rabie saat diserahkan ke pihak Imigrasi statusnya adalah sebagai orang bebas.

Dinyatakan bebas karena Pengadilan Negeri Denpasar menolak semua catatan jaksa secara keseluruhan.

Sebagaimana peraturan Keimigrasian, warga negara asing (WNA) yang menjalani sidang putusan bebas, maka akan diserahkan ke Imigrasi. Hal tersebut untuk proses administrasi Keimigrasian.

"Karena statusnya WNA, maka jaksa membebaskan dan menyerahkan ke Imigrasi seperti orang asing yang selesai menjalani hukuman," kata Setyo, saat dihubungi, Jumat (8/11/2019).

Kemudian, sebelum dipulangkan, harus ada dokumen keimigrasian seperti paspor. Namun, pada saat diserahkan ke Imigrasi, tak ada paspor.

Sehingga, paspor atau dokumen lainnya tersebut dimintakan ke pihak kedutaan.

Maka, saat itu Rabie yang statusnya adalah WNA yang tak memiliki izin tinggal yang menjadi tanggung jawab institusinya.

Setyo mengatakan, saat itu pihaknya menempatkan Rabie dalam pengawasan. Namun, dia tidak secara spesifik menyebutkan tempatnya.

Setyo hanya mengatakan di area tertentu yang diizinkan oleh institusi.

Yang jelas, kata Setyo, bukan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) karena statusnya adalah orang bebas atau tak berpekara.

"Di Imigrasi, di area tertentu yang kita izinkan. Kita tak bisa melepaskan karena dia tak ada izin tinggal," ujar dia.


Tapi sebelum dokumen Keimigrasian terbit, entah bagaimana Rabie hilang.

"Tapi ini belum terbit, tapi orang itu entah bagaimana tak muncul-muncul lagi. Memang dalam pengawasan kita," kata Setyo.

Hingga akhirnya, pada Senin (28/11/2019), datang surat dari Kejaksaan yang isinya untuk menahan kembali Rabie.

Diberitakan sebelumnya, Rabie dikabarkan kabur saat hendak ditahan kembali oleh pihak Kejaksaan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Didik Farkhan mengatakan, Rabie menjadi buronan Pemerintah Amerika Serikat dalam kasus kejahatan skimming senilai Rp 7 triliun.

Mulanya, Rabie ditangkap pada 19 April 2018 di sebuah hotel oleh Polda Bali. Penangkapan dilakukan setelah adanya red notice dari Interpol tentang Rabie.


Setelah itu, Rabie ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan.

Kemudian, dilakukan persidangan ekstradisi di Pengadilan Negeri Denpasar karena ada permintaan ekstradisi dari pemerintah Amerika Serikat.

Namun, pada Rabu (23/10), majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak ekstradisi Rabie. Penolakan karena disebut nama yang bersangkutan berbeda dengan yang di paspor.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/09/07000011/penjelasan-imigrasi-ngurah-rai-terkait-kaburnya-pelaku-skimming-rp-7-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke