Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mahasiswa Unitas Palembang Tewas Saat Mengikuti Diksar Menwa, Tetapkan 3 Tersangka hingga Minta Dihukum Mati

Kompas.com - 05/11/2019, 06:54 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah melakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya Muhammad Akbar, mahasiswa Universitas Taman Siswa (Unitas) saat mengikuti Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa (Diksar Menwa) di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel), Oktober lalu.

Ketiganya merupakan panitia diksar sekaligus senior korban yakni R, IS, dan KI.

Penetapan ketiga tersangka oleh polisi berdasarkan hasil visum dan otopsi dokter forensik Polda Sumsel, korban terbukti mengalami pendarahan di bagian kemaluan, kepala, dan dada.

Luka itulah yang menjadi penyebab korban meninggal dunia saat mengikuti diksar menwa tersebut.

Sementara itu, ibu kandung korban Fasetta, berharap agar para pelaku yang telah menewaskan anaknya dapat dihukum mati.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Polisi tetapkan tiga tersangka

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik Fahrin memberi keterangan terkait penetapan tersangka pada 3 mahasiswa dalam kejadian Diksar Menwa Universitas Taman Siswa yang menyebabkan satu mahasiswa meninggal dunia oktober laluAMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik Fahrin memberi keterangan terkait penetapan tersangka pada 3 mahasiswa dalam kejadian Diksar Menwa Universitas Taman Siswa yang menyebabkan satu mahasiswa meninggal dunia oktober lalu

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik Fahrin mengatakan, penetapan ketiga mahasiswa menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Gedung Direktorat Reserse Umum Polda Sumsel.

Ketiga tersangka merupakan panitia diksar dan senior korban.

“Dari gelar perkara itu ditetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Malik, saat dihubungi, Jumat (1/11/2019).

Namun, polisi belum bisa memastikan apakah akan menahan ketiganya.

"Tergantung hasil pemeriksaan,” katanya.

Baca juga: 3 Orang Jadi Tersangka Terkait Tewasnya Mahasiswa Unitas Saat Ikuti Diksar Menwa

2. Polisi amankan barang bukti

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Masih diktakan Malik, selain mengamankan tiga tersangka. Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa tali tambang.

Polisi terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lain untuk mencari tersangka lain. Termasuk apakah kaitan barang bukti tali tambang yang sudah disita polisi.

“Untuk barang bukti tali tambang yang sudah sita, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka. Sementara ini menjadi barang bukti untuk peran tersangka lain,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Bongkar Makam Mahasiswa Unitas Palembang yang Tewas Saat Diksar Menwa

3. Penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil visum

Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri yang saat ini terpilih sebagai ketua KPK.KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri yang saat ini terpilih sebagai ketua KPK.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli mengatakan, penetapan ketiga tersangka oleh polisi berdasarkan hasil visum dan otopsi dokter forensik Polda Sumsel, korban terbukti mengalami pendarahan di bagian kemaluan, kepala, dan dada.

Luka itulah yang menjadi penyebab korban meninggal dunia saat mengikuti diksar menwa tersebut.

Kekerasan tersebut, jelas Firli, mengakibatkan adanya pendarahan pada kemaluan, kepala dan dada yang ditemukan saat dilakukan otopsi.

“Hasil penyelidikan kita dari hasil pemeriksaan saksi, olah TKP dan pemeriksaan visum et repertum terhadap korban, kita mendapat sebuah kesimpulan penyebab kematian yaitu adanya kekerasan benda tumpul pada tubuh korban” katanya.

Baca juga: Kapolda Sumsel: Korban Diksar Menwa Meninggal karena Kekerasan Benda Tumpul

4. Kemungkinan masih ada tersangka lain

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.

Firli menambahkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan pemeriksaan barang bukti kemungkinan masih akan ada tersangka lain.

“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi kemungkinan masih akan ada tersangka lain, kita akan memperoses hukum siapa pun yang terlibat secara profesional sesuai hukum ” jelasnya.

Sedang pasal yang diterapkan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 170 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Baca juga: Mahasiswanya Jadi Korban, Unitas Palembang Minta Ada Evaluasi Diksar Menwa

5. Minta dihukum mati

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum

Orangtua Muhammad Akbar, Fasetta berharap agar pelaku yang menewaskan anaknya dapat dihukum mati.

Selain hukuman mati, sambung Fasseta, ia juga meminta polisi segera menetapkan tersangka lain. Sebab, menurutnya masih ada pelaku yang ikut menganiaya anaknya saat mengikuti diksar Menwa.

“Harapan saya tersangka-tersangka lain diungkap secepatnya. Saya juga berharap para tersangka diberi hukuman mati. Sebab, apakah yang dilakukannya sudah bukan manusia lagi, biadab,” katanya di Mapolres Ogan Ilir, Senin (4/11/2019).

Baca juga: Ibu Mahasiswa Unitas yang Tewas Saat Diksar Menwa: Saya Ingin Semua Pelaku Dihukum Mati

Sumber: KOMPAS.com: (Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria | Editor: David Oliver Purba dan Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com