Diberitakan sebelumnya, seorang guru di Manado, Alexander ditikam muridnya, FL hingga tewas pada Senin (21/10/2019).
Penusukan korban dibantu pelaku lainnya, OU.
Dalam kasus ini FL dijerat Pasal 340 KUHP. Sedangkan OU dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Alasan Guru Honorer Sugianti Juga Gugat Perdata Menteri PAN-RB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.