Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Terjaring Razia Disuruh Ucapkan Sumpah Pemuda, Banyak Tidak Hafal

Kompas.com - 28/10/2019, 12:03 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Puluhan kendaraan roda dua dan empat terjaring razia Operasi Zebra Kapuas 2019 yang digelar di Jalan M Sohor, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (28/10/2019) pagi.

Namun, ada yang berbeda dalam razia kendaraan kali ini. Karena bertepatan dengan Peringatan Hari Sumpah Pemuda, setiap pengendara yang terjaring razia, selain ditilang, juga disuruh menyebutkan teks Sumpah Pemuda.

Kasat Lalu Lintas Polresta Pontianak Kompol Syarifah Salbiah mengatakan, permintaan menyebutkan teks Sumpah Pemuda kepada para pelanggar untuk mengingatkan mereka akan perjuangan para pendahulu.

"Anehnya, banyak yang tidak hafal. Saat dalam proses tilang, mereka diminta baca Sumpah Pemuda, banyak yang terbata-bata," kata Salbiah.

Baca juga: Sumpah Pemuda, Karyawan dan Komunitas Terminal Tirtanadi Solo Pakai Busana Adat

Menurut dia, makna dan semangat Sumpah Pemuda harus diingatkan dan digaungkan kepada pemuda dan pemudi masa kini.

"Momentum Sumpah Pemuda harus mampu dimaknai dengan baik oleh seluruh anak bangsa zaman sekarang ini," katanya.

Salbiah menerangkan, razia kali ini dalam rangka Operasi Zebra Kapuas 2019 dan menyasar kendaraan roda dua dan empat.

"Seluruh kendaraan kita periksa suratnya dan pastikan kelengkapan kendaraannya," ucap Salbiah.

Baca juga: Momentum Sumpah Pemuda, Polres Cianjur Luncurkan Kang Bhabin

Diberitakan, kepolisian resmi menggelar Operasi Zebra 2019 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, mulai 23 Oktober hingga 5 November 2019.

"Sasaran utamanya adalah administrasi kendaraan bermotor maupun pengemudi kendaraan bermotor. Penindakannya bersifat represif dengan fokus stasioner," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benjamin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/10/2019).

Kendati demikian, tidak tertutup kemungkinan petugas menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas lain, seperti kendaraan tidak memenuhi syarat laik jalan. 

Bila terkena razia, pengendara harus langsung berhenti dan diperiksa untuk kelengkapan atau identitasnya oleh petugas.

Kewenangan Polri dalam melakukan tindakan ini sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com