PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Kepala Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo Ahmad Haris, ditahan polisi karena diduga melakukan pungli terhadap seorang warga pemilik tanah di desa itu.
Dalam kasus ini, Haris dilaporkan oleh Duralim, warga desa setempat.
Dalam laporan itu, Kades Haris diduga melakukan pungli atas jual beli tanah milik Duralim pada 28 Oktober 2018.
Duralim menjual tanah miliknya seharga Rp 480 juta. Tanah itu laku pada seorang pembeli dengan harga yang ditetapkan.
Saat tanah terjual, tersangka belum meminta upah apapun.
Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Siswa SMA Nyamar Jadi Wanita Tipu Rp 141 Juta | Air Sumur Mendidih di Ambon
Namun, tersangka meminta uang sebesar Rp 120 juta kepada korban beberapa hari kemudian.
"Karena merasa diperas, korban melapor," ujar Kasatreskrim AKP Rizki Santoso saat dihubungi, Kamis (24/10/2019).
Penetapan Haris menjadi tersangka sudah dilakukan sejak dua pekan lalu.
Sebelumnyam polisi sudah dua kali memanggil Haris. Namun, panggilan tak kunjung dipenuhi pelaku.
Kemudian, pelaku datang saat panggilan ketiga dan langsung ditahan.
Haris terancam Pasal 12 poin E UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.
Baca juga: Cegah Pungli, Kamera Tubuh Petugas PJR Dilengkapi Fitur GPS dan Live Streaming
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.