Salin Artikel

Kades di Daerah Ini Minta Rp 120 Juta dari Hasil Penjualan Tanah Warga

Dalam kasus ini, Haris dilaporkan oleh Duralim, warga desa setempat.

Dalam laporan itu, Kades Haris diduga melakukan pungli atas jual beli tanah milik Duralim pada 28 Oktober 2018.

Duralim menjual tanah miliknya seharga Rp 480 juta. Tanah itu laku pada seorang pembeli dengan harga yang ditetapkan.

Saat tanah terjual, tersangka belum meminta upah apapun.

Namun, tersangka meminta uang sebesar Rp 120 juta kepada korban beberapa hari kemudian.

"Karena merasa diperas, korban melapor," ujar Kasatreskrim AKP Rizki Santoso saat dihubungi, Kamis (24/10/2019).

Penetapan Haris menjadi tersangka sudah dilakukan sejak dua pekan lalu.

Sebelumnyam polisi sudah dua kali memanggil Haris. Namun, panggilan tak kunjung dipenuhi pelaku.

Kemudian, pelaku datang saat panggilan ketiga dan langsung ditahan.

Haris terancam Pasal 12 poin E UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/24/18164351/kades-di-daerah-ini-minta-rp-120-juta-dari-hasil-penjualan-tanah-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke