DENPASAR, KOMPAS.com - Pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah memastikan bayi kembar siam dempet dada buah hati pasangan Kadek Redita (24) dan Putu Ayu Sumadi (18) tidak bisa dipisahkan.
Maka, setelah dirawat kurang lebih tiga bulan, bayi yang diberi nama Komang Dita Ariyani dan Kadek Lianasari ini diperbolehkan pulang.
Bayi tersebut diperbolehkan pulang pada Kamis (17/10/2019) lalu setelah kondisinya dinyatakan stabil dan sehat.
"Pasien kondisinya bagus dan normal, bisa makan minum. Kemudian kesehatan mencukupi diijinkan untuk pulang," kata Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Sanglah, Ketut Sudartana saat ditemui, Rabu (23/10/2019).
Baca juga: Jantung Bayi Kembar Siam Asal Bali Menyatu, RS Sanglah Konsultasi ke Surabaya
Sudartana menjelaskan, bayi kembar siam tak bisa dipisahkan secara permanen.
Kepastian tersebut setelah pihaknya melakukan konsultasi dengan tim dari RSUD Dr Soetomo Surabaya pada 9 Oktober 2019 silam.
Tim dokter dari Surabaya saat itu melakukan pemeriksaan pasien dengan echocardiografi atau pemeriksaan jantung. Hasilnya, ternyata jantung kedua bayi saling berhubungan.
Selain itu juga ada lubang cukup besar yang menghubungkan antara jantung bayi satu dan dua.
"Sehingga dengan demikian disimpulkan tidak mungkin dipisahkan," jelasnya.
Adapun pertimbangan diperbolehkan pulang ditakutkan jika terlalu lama di rumah sakit akan terinfeksi dengan bayi-bayi lain.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan