Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa SMK yang Tikam Gurunya hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 22/10/2019, 20:58 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Khairina

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Polisi menjerat Pasal 340 KUHP kepada siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Manado, Sulawesi Utara, berinisial FL (16).

Penikaman yang dilakukan FL kepada gurunya Alexander Pengkey (54) hingga tewas termasuk pembunuhan berencana.

Atas perbuatannya, FL terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Kenapa masuk perencanaan, karena dia (tersangka) setelah ditegur sempat pulang ke rumah ambil pisau. Artinya, ada selang waktu untuk mempersipakan itu. Jadi, tersangka dijerat Pasal 340," kata Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/10/2019) malam.

Baca juga: Tikam Guru hingga Tewas, Siswa SMK di Manado Terancam 20 Tahun Penjara

Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka, kata Benny, dia tidak terima ditegur oleh gurunya karena merokok.

Kronologinya, saat ke sekolah pada Senin (21/10/2019), tersangka terlambat. Dia terlambat ke sekolah karena malamnya sempat minum alkohol.

Karena terlambat, di sekolah dia kemudian mendapat hukuman dan dia menjalani hukuman itu.

Seusai hukuman dilakukan, sambil istirahat, tersangka merokok di sekolah. Ketika itu korban datang dan menegur tersangka. Namun, teguran itu tidak diterima.

Setelah ditegur, tersangka tersingung dengan ucapan korban. Tak terima dengan teguran karena merokok, tersangka pulang dan mengambil pisau.

Kemudian dia kembali ke sekolah.

Saat korban di atas sepeda motor, tersangka langsung menusuk tubuh korban. Bahkan sampai korban lari ke halaman sekolah pun masih ditusuk oleh tersangka.

"Dia menggunakan pisau dapur," ujar Benny.

Benny menyatakan, penyebab matinya korban pihaknya belum bisa memastikan apa, karena masih menunggu hasil otopsi.

Begitu juga dengan berapa jumlah tusukannya, itu pun belum bisa sampaikan karena masih menunggu hasil otopsi.

Menurut tersangka, kedua orangtuanya sudah berpisah. Dia tinggal sama bapaknya yang sudah menikah lagi.

Untuk pelimpahan ke kejaksaan, lanjut Benny, dilakukan setelah proses penyidikan tuntas.

"Karena kita masih menunggu visum dari dokter, juga di samping itu saksi-saksi lain kita masih periksa. Muda-mudahan kasus ini tidak terlalu lama kita proses. Tersangka saat ini diamankan di Polres Manado," tandasnya.

Baca juga: Kronologi Siswa Tikam Guru hingga Tewas Setelah Ditegur karena Ketahuan Merokok

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penikaman itu terjadi pada Senin, sekitar pukul 09.30 Wita.

FL merupakan siswa SMK di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Sementara Alexander adalah seorang pendeta dan merupakan guru agama Kristen di sekolah tersebut.

Korban yang mengalami luka tikaman dibawa ke RS AURI dan selanjutnya dirujuk ke RSUP Prof Kandou.

Namun, korban akhirnya meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com