Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Dishub Mimika Segel Kantor Sendiri, Ini Duduk Perkaranya

Kompas.com - 22/10/2019, 14:09 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Namun, menurut Yan, Bupati menyampaikan akan menandatangani SK di Timika.

"Untuk masalah proyek telah sampaikan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, di mana setiap ada tandatangan SK dengan PPK, harus didokumentasikan untuk menjadi dasar dan bukti," ujar Yan di hadapan pegawai.

Terkait jarang berkantor, menurut Yan, karena ia memang sedang melaksanakan dinas luar.

"Seperti kemarin, saya dipanggil untuk rapat koordinasi seluruh Kepala Dishub di Jayapura terkait PON. Selanjutnya ke Jakarta terkait hal sama, bersama Bupati dan Wabup," ujar Yan.

Kemudian, lanjut Yan, pada Selasa pekan lalu ada penyerahan kapal dari Dirjen Perhubungan Laut.

"Jadi saya ke Makassar untuk cek fisik dan melihat pekerjaan baja. Sehingga saya terlambat untuk ke Timika. Saya sendiri capek jalan-jalan ke luar daerah. Tidak ada maksud untuk tidak memperhatikan para pegawai," tutur Yan.

Baca juga: Kantor Paskibraka Bandung Terbakar, Saksi Dengar 3 Kali Ledakan

Aksi penyegelan kantor ini berakhir setelah Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob menemui pegawai.

Menurut Johannes, masalah ini akibat ketidakpuasan pegawai terhadap Plt Kadishub.

Namun, ia menyayangkan aksi ini dilakukan dengan cara meyegel kantor, yang semestinya tidak boleh dilakukan baik oleh aparatur sipil negara (ASN) atau yang bukan ASN.

"Kami sikapi ini, saya sudah laporkan ke Bapak Bupati dan kami akan menyikapi jalan keluarnya seperti apa. Tapi secara detail, saya mau tahu persis, sebenarnya masalah apa yang terjadi. Apa karena pegawai atau pimpinannya yang tidak becus," kata Johannes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com