Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Izin Mendirikan Gereja, Bupati Bantul Digugat

Kompas.com - 21/10/2019, 16:42 WIB
Markus Yuwono,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Pendeta Situros saat itu pernah mengirim surat pemberitahuan ibadah kepada pemangku kepentingan setempat, seperti lurah dan camat.

Budi menilai, keputusan pencabutan IMB gereja juga melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.

"Pak Situros sebelumnya mengontrak rumah dalam satu RT di sana. Nah bangunan yang sekarang ditempati itu yang dibangun tahun 2003, dan 2004 ditempati," ujar dia.

Penggugat memiliki waktu hingga 23 Oktober atau 90 hari setelah penerbitan SK.

Budi optimis gugatan akan dikabulkan oleh majelis hakim.

"Kalau menang, Pemkab (Bantul) harus mencabut SK 345 2019, maka IMB berlanjut," ucap dia. 

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Banser dan Gusdurian Beri Tumpeng di HUT Gereja | Sosok Fanli yang Tewas Saat Dihukum Lari

Dihubungi terpisah, Bupati Bantul Suharsono tak mempermasalahkan gugatan tersebut.

"Silakan, saya malah lebih senang seperti itu. Saya tidak mem-blacklist gereja itu. Ada syarat-syarat yang diduga ada pemalsuan, kemarin saya periksa," kata dia. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com