Pendeta Situros saat itu pernah mengirim surat pemberitahuan ibadah kepada pemangku kepentingan setempat, seperti lurah dan camat.
Budi menilai, keputusan pencabutan IMB gereja juga melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.
"Pak Situros sebelumnya mengontrak rumah dalam satu RT di sana. Nah bangunan yang sekarang ditempati itu yang dibangun tahun 2003, dan 2004 ditempati," ujar dia.
Penggugat memiliki waktu hingga 23 Oktober atau 90 hari setelah penerbitan SK.
Budi optimis gugatan akan dikabulkan oleh majelis hakim.
"Kalau menang, Pemkab (Bantul) harus mencabut SK 345 2019, maka IMB berlanjut," ucap dia.
Dihubungi terpisah, Bupati Bantul Suharsono tak mempermasalahkan gugatan tersebut.
"Silakan, saya malah lebih senang seperti itu. Saya tidak mem-blacklist gereja itu. Ada syarat-syarat yang diduga ada pemalsuan, kemarin saya periksa," kata dia.