Dikatakannya, pencabutan IMB atas laporan dari masyarakat. Nantinya jika melengkapi persyaratan akan diterbitkan lagi.
"Kalau dokumen dilengkapi lagi, ada tiga (dokumen). Saya akan keluarkan (IMB) lagi," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.