Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Izin Mendirikan Gereja, Bupati Bantul Digugat

Kompas.com - 21/10/2019, 16:42 WIB
Markus Yuwono,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, menggugat atas pencabutan izin mendirikan bangunan gereja oleh Bupati Bantul Suharsono dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Senin (21/10/2019).

Gugatan ditujukan terkait Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2019 tentang Pembatalan Penetapan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sedayu sebagai Rumah Ibadat yang Mendapatkan Fasilitas Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat.

SK tersebut dikeluarkan pada Jumat (26/7/2019).

Baca juga: Pastoran Gereja Santo Yosep Purwokerto Terbakar

Pengabdi Bantuan Hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Budi Hermawan, mengatakan, hari ini pihaknya resmi mendaftarkan gugatan atas pencabutan izin tersebut.

Namun, dalam berkas gugatan kurang lengkap.

Kliennya yakni pemilik sekaligus pendeta GPdI Imanuel, Tigor Yunus Sitorus merasa janggal dengan penerbitan pencabutan izin.

Bupati Bantul dianggap melanggar Undang-undang (UU) Administrasi Publik yaitu pemberian sanksi harus alternatif atau berjenjang, yakni harus ada tahapan mulai peringatan, pencabutan, pembekuan, hingga pembongkaran.

Namun, surat yang terbit langsung soal pencabutan.

"Ini langsung disanksi berat, tak melewati proses peringatan," ujar Budi di PTUN, Senin

IMB gereja dicabut karena bangunan tidak mencirikan rumah ibadat.

Padahal, menurut dia, tidak ada aturan yang mengharuskan bangunan menganut ciri-ciri rumah ibadat. Gereja yang dipermasalahkan itu sejak 1997.

Pendeta Situros saat itu pernah mengirim surat pemberitahuan ibadah kepada pemangku kepentingan setempat, seperti lurah dan camat.

Budi menilai, keputusan pencabutan IMB gereja juga melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.

"Pak Situros sebelumnya mengontrak rumah dalam satu RT di sana. Nah bangunan yang sekarang ditempati itu yang dibangun tahun 2003, dan 2004 ditempati," ujar dia.

Penggugat memiliki waktu hingga 23 Oktober atau 90 hari setelah penerbitan SK.

Budi optimis gugatan akan dikabulkan oleh majelis hakim.

"Kalau menang, Pemkab (Bantul) harus mencabut SK 345 2019, maka IMB berlanjut," ucap dia. 

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Banser dan Gusdurian Beri Tumpeng di HUT Gereja | Sosok Fanli yang Tewas Saat Dihukum Lari

Dihubungi terpisah, Bupati Bantul Suharsono tak mempermasalahkan gugatan tersebut.

"Silakan, saya malah lebih senang seperti itu. Saya tidak mem-blacklist gereja itu. Ada syarat-syarat yang diduga ada pemalsuan, kemarin saya periksa," kata dia. 

Dikatakannya, pencabutan IMB atas laporan dari masyarakat. Nantinya jika melengkapi persyaratan akan diterbitkan lagi.

"Kalau dokumen dilengkapi lagi, ada tiga (dokumen). Saya akan keluarkan (IMB) lagi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com