Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pria di Surabaya yang Dilaporkan Diculik, Ditemukan Tewas hingga 4 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 20/10/2019, 16:26 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Setelah melakukan penyelidkan, Satreskrim Polretabes Surabaya berhasil menangkap pelaku pembunuh Bangkit pria yang sebelumnya dilaporkan istrinya karena diculik.

Dari enam terduga pelaku, polisi mengamankan empat orang, sementara dua orang lainnya masih buron.

Dari empat pelaku yang sudah diamankan, sambung Sudamiran dua di antaranya adalah pasangan suami dan istri.

"Empat orang yang sudah kami amankan, 2 lainnya masih buron," katanya, Sabtu (19/10/2019).

Baca juga: 4 Pembunuh Korban Penculikan di Surabaya Ditangkap, 2 Masih Buron

4. Motif diduga konflik masalah kredit mobil

Sudamiran mengatakan, dari empat pelaku yang berhasil ditangkap pihaknya, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri yakni Bambang Irawan (27) dan Rulin Rahayu (32).

Sementara dua pelaku lain adalah Krisna Bayu (22) dan M Rizaldy (19).

Sedangkan, 2 pelaku yang masih buron adalah Alank Reski Pradana dan Muhamad Imron Rosyadi.

"Secara umum, motif pembunuhan adalah sakit hati akibat konflik kredit mobil," katanya.

Aats perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan atau pasal 328 KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) butir 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

Baca juga: Wali Kota Tasik Minta Orangtua Waspada Penculikan Anak di Wilayahnya

(Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com