Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Bule Lecehkan Tempat Suci, Bali Siapkan Aturan Etika Wisatawan Asing

Kompas.com - 18/10/2019, 14:33 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Foto wisatawan asing melecehkan Pura kembali beredar di media sosial di Bali.

Foto tersebut dianggap membuat resah umat beragama Hindu di Bali karena kejadian tak hanya sekali terjadi.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali hingga kini masih menggodok Peraturan Daerah untuk mengatur etika wisatawan asing yang berkunjung ke Bali.

Kepala Dinas Pariwisata Bali, Putu Astawa mengatakan, wisatawan asing kadang tak mengerti bahwa di Bali ada tempat-tempat suci yang tak boleh diperlakukan sembarangan.

Baca juga: Tokoh Adat Minta Foto 2 Bule yang Lecehkan Tempat Suci di Bali Tak Diviralkan

Maka, agar kasus-kasus pelecehan tempat suci di Bali tak terulang akan diatur pelarangan masuk ke areal Pura.

"Kami akan mengatur agar mereka tak masuk ke dalam areal pura," kata Astawa, saat dihubungi, Jumat (18/10/2019).

Dalam aturan tersebut nantinya setiap Pura harus dijaga dan diperbanyak rambu-rambu larangan dalam berbagai bahasa.

Rambu-rambu tersebut harus diperbanyak untuk mengantisipasi wisatawan asing backpaker atau yang datang tanpa pemandu.

Astawa mencontohkan misalnya di Pura Besakih, Karangasem akan dibuatkan tempat khusus untuk wisatawan. Mereka tak diperkenankan masuk ke areal dalam dan hanya di pinggir pagar saja.

"Kalau untuk sembahyang baru boleh. Kalau wisatawan (masuk ke dalam) khawatir," kata dia.

Dalam peraturan tersebut akan diatur etika wisatawan mulai dari turun pesawat hingga kembali ke negaranya. Juga standarisasi mulai dari transportasi, travel agen, hotel, restoran, dan destinasi.

Baca juga: Viral Foto 2 Bule Lecehkan Tempat Suci di Bali

Untuk guide atau pemandu misalnya, wajib memiliki sertifikasi. Jadi, tak hanya mampu berbahasa asing tapi paham keaarifan lokal di Bali.

Jadi, mampu menjelaskan bahwa ini tempat suci dan tak boleh berlaku sembarangan.

Selain itu juga akan diatur sanksi bagi mereka yang melanggar, mulai sanksi administratif hingga pencabutan izin.

Draft aturan ini ditargetkan akan selesai pada akhir 2019. Kini, masih dalam tahap pembahasan bersama pihak-pihak terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com