Pada sidang itu, sejumlah pihak menyampaikan penolakan. Salah satunya seorang aktivis lingkungan dari Masyarakat Karawang Bersatu, Yuda Febrian.
"Kami tetap menolak PT Atlasindo menambang Gunung Sirnalanggeng. Bagi kami, gunung adalah sumber penghidupan bagi kami," kata Yuda Febrian dalam sidang itu.
Yuda juga menuding PT Atlasindo Utama selama ini melakukan maladministrasi izin penambangan batu di Gunung Sirnalanggeng tersebut.
Diketahui, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana membekukan izin operasional PT Atlasindo Utama di Gunung Sirnalanggeng sekitar satu tahun lalu.
Baca juga: Dikhawatirkan Longsor, Kodim Tutup Paksa Pertambangan Batu
Perusahaan tersebut terbukti menyalahgunakan dokumen UKL dan UPL.
Saat itu, Cellica menilai, perusahaan itu perlu membuat dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) karena volume tambang yang besar.
DLHK Karawang juga menjatuhkan sanksi pembekuan izin lingkungan.
Pasalnya, perusahaan itu tidak melaporkan dokumen lingkungannya setiap tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.