Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Atlasindo Utama Bakal Kembali Menambang Gunung Sirnalanggeng hingga Tak Bersisa

Kompas.com - 17/10/2019, 06:15 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - PT Atlasindo Utama berencana menambang kembali Gunung Sirnalanggeng di Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang.

Rencana ini pun menuai penolakan dari sejumlah pihak yang tak ingin gunung itu habis.

Kepala Teknik Tambang PT Atlasindo Utama Aris Wijaya pun memberikan keterangannya. 

Menurut dia, dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang diajukan, pihaknya akan menambang batu andesit yang tersisa di Gunung Sirnalanggeng.

Di mana batu yang tersisa di gunung itu mencapai 2.609.760 bank meter cubic (bcm) atau setara 6.785.376 ton.

"Masih lama untuk (bisa) memperluas tambang sampai 3-4 tahun," kata Aris saat sidang UKL - UPL bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang di Swiss-Belinn Hotel Karawang, Rabu (16/10/2019).

Baca juga: Dieksploitasi, Setengah Gunung Sirnalanggeng Hilang

Dalam dokumen UKL dan UPL yang diajukan PT Atlasindo Utama, Gunung Sirnalanggeng akan dikupas tanahnya menggunakan ekskavator, dibor menggunakan mesin blasting, hingga diledakkan menggunakan dinamit.

Kondisi Gunung Sinarlenggang ini saat ini tinggal separuhnya, karena sudah ditambang perusahaan itu sebelumnya.

Untuk menghancurkan batuan, perusahaan itu rencananya bakal menggunakan bahan peledak campuran seperti Ammonium Nitrate Fuel Oil (ANFO) dan dinamit lengkap dengan detonatornya.

Untuk satu tahun operasi, rencananya Atlasindo bakal menggunakan 4 ribu Kg dinamit, 175 ribu Kg ANFO dan 6.500 buah detonator.

Peledakan akan dilakukan saat tengah hari, antara pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Dalam dokumen UKL - UPL itu tertera, peledakan akan dilakukan tiga kali salam seminggu.

Dalam satu operasi peledakan, dinamit bakal disimpan di 50 lubang.

Baca juga: Warga Tuntut Penambangan Gunung Sirnalanggeng Ditutup karena Khawatir Resapan Air Hilang

 

Adapun rencana volume produksi tambang batu di Sirnalanggeng dalam 5 tahun, mencapai 2.227.411 meter kubik.

Dalam dokumen itu juga disebut, penambangan bakal menyebabkan penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, penurunan kualitas air permukaan, hingga timbunan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

Aris mengatakan, aktivitas penambangan tersebut akan menimbulkan cekungan atau lubang tambang.

Meski begitu, menurut Aris, cekungan tersebut bisa berguna, misalnya penampungan air atau embung tadah hujan

"Cekungan ini bermanfaat untuk suplai air saat kemarau," kata Aris.

Hanya saja, kata dia, hal itu merupakan pemikiran dari pihaknya dan bakal dikunikasikan dengan pihak terkait.

Baca juga: Diduga Rusak Lingkungan, Tambang PT Atlasindo Utama di Gunung Sirnalanggeng Disegel

Klaim Ikuti Aturan

Gunung Sirnalanggeng, Karawang.KOMPAS.com/Farida Farhan Gunung Sirnalanggeng, Karawang.
Aris menyebut, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan dokumen UKL dan UPL. Setelah dua dokumen itu selesai, pemerintah bisa saja mengeluarkan syarat perizinan tambang. .

"Kami mengikuti aturan, dan semua kekurangan, kalau ada, akan kami lengkapi," kata Aris usai sidang UKL-UPL kepada wartawan.

Pihaknya, kata Aris, akan mengikuti arahan dari pemerintah daerah (pemda), termasuk saat ini, di mana aktivitas pertambangan dihentikan setelah izinnya dibekukan pemerintah selama satu tahun.

Ia mengklaim perusahaannya terus melakukan perbaikan dalam setahun ini.

"Pemda ingin seperti apa, kita ikuti. Masih stop kan kita," katanya.

Aris pun mengaku tak kaget manakala sidang UKL-UPL tersebut menuai penolakan. Ia kembali menekankan pihaknya tidak memaksa.

"Kalau memang diminta stop, kami ya stop," katanya.

Baca juga: Tiga Mahasiswa UNS Solo Inovasi Beton dari Limbah Kertas dan Batu Andesit

Anggap masalah sudah selesai

Sementara itu, Kepala DLHK Kabupaten Karawang Wawan Setiawan mengatakan sudang UKL-UPL tersebut sebagai tindak lanjut dari pembekuan izin lingkungan pada 22 Oktober 2018.

Saat itu kegiatan penambangan PT Atlasindo terdapat masalah sosial dan teknis.

"Kami menganggap masalah sosial yang menjadi pertimbangan menutup PT Atlasindo sudah selesai. Dibuktikan dengan tanda tangan warga, BPD, kades (kepala desa), muspika," katanya.

Akan tetapi, kata Wawan, pada sidang tersebut, dokumen yang dipaparkan perusahaan itu belum lengkap.

"Dan perbaikan-perbaikan itu, kalau bisa memperbaiki cepat atau lambat, itu terserah mereka (PT Atlasindo Utama)," katanya.

Sebagai dinas teknis, tambah Wawan, DLHK membuka pelayanan kepada masyarakat terkait dokumen lingkungan, termasuk PT Atlasindo Utama.

"Selama persyaratan ada, kami proses. Ini pelayanan sehari-hari, perumahan, industri dan lainnya kami layani," kata Wawan.

Terkait penolakan Gunung Sirnalanggeng kembali ditambang, Wawan menyebut tak semua keputusan tak bisa menyenangkan semua pihak.

Baca juga: Batu Besar Timpa Rumah, Aktivitas Pertambangan PT MSS Dihentikan Sementara

 

Penolakan

Salah seorang warga menunjukkan lokasi penambangan batu andesit di Gunung Sirnalanggeng.KOMPAS.com/FARIDA FARHAN Salah seorang warga menunjukkan lokasi penambangan batu andesit di Gunung Sirnalanggeng.
Pada sidang itu, sejumlah pihak menyampaikan penolakan. Salah satunya seorang aktivis lingkungan dari Masyarakat Karawang Bersatu, Yuda Febrian.

"Kami tetap menolak PT Atlasindo menambang Gunung Sirnalanggeng. Bagi kami, gunung adalah sumber penghidupan bagi kami," kata Yuda Febrian dalam sidang itu.

Yuda juga menuding PT Atlasindo Utama selama ini melakukan maladministrasi izin penambangan batu di Gunung Sirnalanggeng tersebut.

Diketahui, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana membekukan izin operasional PT Atlasindo Utama di Gunung Sirnalanggeng sekitar satu tahun lalu.

Baca juga: Dikhawatirkan Longsor, Kodim Tutup Paksa Pertambangan Batu

 

Perusahaan tersebut terbukti menyalahgunakan dokumen UKL dan UPL.

Saat itu, Cellica menilai, perusahaan itu perlu membuat dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) karena volume tambang yang besar.

DLHK Karawang juga menjatuhkan sanksi pembekuan izin lingkungan.

Pasalnya, perusahaan itu tidak melaporkan dokumen lingkungannya setiap tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com