Bahkan, mereka tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korban untuk mendapatkan barang milik korban seperti uang dan ponsel.
"Saat ini kita amankan enam tersangka spesialis penodongan terhadap masyarakat yang baru turun dari bus. Masih ada dua DPO yang kita kejar. Mereka main sendiri-sendiri Jadi ada batasan wilayah. Tapi, semua berkaitan dan saling kenal," tutur Ginanjar.
Baca juga: Adu Celurit Rampok dan Penjaga Cuci Steam di Bekasi
Dari para tersangka disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Thunder warna hijau tanpa pelat, empat pisau , uang tunai Rp 50.000, serta dua buah kotak ponsel.
Para tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.