Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Turun dari Bus, Pria ini Dirampok 6 Orang

Kompas.com - 15/10/2019, 17:15 WIB
Dewantoro,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap enam pelaku perampokan seorang warga bernama Agung Tri Wahyudi saat turun dari bus di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sabtu (12/10/2019).

Lima dari enam pelaku ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap petugas. 

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi mengatakan, para pelaku yang bernama Fifin Josep Sihotang (34), Alexander Simanjuntak (31), Ricky Fernando (37), Imam Sinambela, Oky Hutauruk, dan Binter Siregar, mengaku sudah dua kali merampok. 

Keenam pelaku ditangkap setelah mendapat laporan Agung.

"Dalam setiap aksi tersangka selalu mencari korban yang baru turun dari bus luar kota. Kita masih buru dua rekan tersangka lainnya, yaitu Kiki dan Vivin yang berstatus DPO," ujar Ginanjar, saat ditemui di Mapolsek Patumbak, Selasa (15/10/2019).

Baca juga: Rampok PSK, Pria Malaysia Dipenjara 3 Tahun dan Dicambuk 12 Kali

Kejadian itu menyebabkan korban kehilangan uang sebesar Rp 1,3 juta dan satu ponsel.

Awalnya polisi menangkap pelaku Binter dan Oky, pada Sabtu (12/10/2019). 

Pelaku berusaha melarikan diri sehingga kakinya ditembak. 

Dari penangkapan Binter dan Oky, polisi kembali menangkap empat tersangka lain, yaitu Ricky, Iman, Fifin dan Jun, pada Minggu (14/10/2019) malam.

Para pelaku sering beraksi di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di pol bus. Mereka melakukan penondongan dan kekerasan. 

Bahkan, mereka tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korban untuk mendapatkan barang milik korban seperti uang dan ponsel.

"Saat ini kita amankan enam tersangka spesialis penodongan terhadap masyarakat yang baru turun dari bus. Masih ada dua DPO yang kita kejar. Mereka main sendiri-sendiri Jadi ada batasan wilayah. Tapi, semua berkaitan dan saling kenal," tutur Ginanjar.

Baca juga: Adu Celurit Rampok dan Penjaga Cuci Steam di Bekasi

Dari para tersangka disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Thunder warna hijau tanpa pelat, empat pisau , uang tunai Rp 50.000, serta dua buah kotak ponsel.

 

Para tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com