Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Mantan Dandim Kendari Dilaporkan ke Polisi, Kasus Hukum Pertama di Keluarga TNI Terkait UU ITE

Kompas.com - 15/10/2019, 12:14 WIB
Rachmawati

Editor

Wajah penegakan hukum lima tahun ke depan?

Penegakan hukum seperti ini mengemuka beberapa hari menjelang pelantikan Joko Widodo sebagai presiden pada masa jabatan kedua.

Ketua bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, mengkhawatirkan peristiwa seperti itu menjadi salah satu indikator wajah penegakan hukum dalam lima tahun mendatang.

Dia bahkan memproyeksikan penegakan hukum menjadi alat mengkriminalisasi warga.

"Menjadi alat untuk mengkriminalkan warga yang kira-kira tidak mau tunduk, warga yang melawan, warga yang kritis, warga yang mempertahankan ruang-ruang hidupnya," katanya dalam diskusi bertajuk 'Habis Gelap Terbitlah Kelam' di Jakarta, Senin (14/10/2019).

Baca juga: Dicopot dari Jabatan dan Ditahan, Mantan Dandim Kendari: Saya Prajurit TNI yang Setia...

M Isnur memberikan contoh penanganan aksi demonstrasi 23 - 30 September ketika kepolisian dituduh menangkap dan menahan orang tanpa status yang jelas.

Kemudian, lanjut M Isnur, mereka yang dianggap kritis terhadap pemerintah dengan mudah dijerat dengan pasal-pasal karet seperti penghinaan, pencemaran nama baik, dan mengutarakan kebencian seperti termuat dalam UU ITE maupun KUHP.

M Isnur merujuk nasib Dhandy Laksono yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara para buzzer pro-pemerintah yang dituduh menebar hoaks justru tidak diproses hukum.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Istri Hujat Wiranto, Jabatan Kolonel Hendi dan Peltu YNS Dicopot | Istri Mantan Dandim Kendari Menangis

M Isnur memprediksi tren dalam lima tahun mendatang, penegakan hukum akan lebih banyak menyasar kelompok petani dan masyarakat adat. Sebab, kata dia, pemerintahan Presiden Joko Widodo akan menggencarkan pembangunan infrastruktur yang membutuhkan lahan.

Berdasarkan catatan YLBHI dalam dua tahun terakhir terjadi peningkatan laporan kasus. Pada 2017, lembaga ini menerima 2.797 laporan, dan meningkat menjadi 3.455 laporan pada 2018. Sebagian besar laporan kasus masyarakat terkait dengan agraria yang melibatkan perusahaan swasta.

Baca juga: Menilik UU dan Sapta Marga TNI yang Dilanggar di Balik Pencopotan Dandim Kendari


Polri bekerja sesuai fakta hukum

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat dari Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menolak lembaganya dikatakan bekerja secara tidak prosedural dan tebang pilih.

"Polri bekerja sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," katanya kepada BBC Indonesia, Senin (14/10/2010).

Dia menyarankan agar temuan-temuan pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian dilaporkan ke Propam atau Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian (Irwasum).

Baca juga: Posting Penusukan Wiranto, Irma Nasution, Istri Mantan Dandim Kendari Dipolisikan

"Kalau ada yang keberatan terkait dengan tindakan hukum yang dilakukan kepolisian, kan ada lembaga untuk mengoreksi atau menguji tindakan kepolisian, sidang pra peradilan. Silakan saja," katanya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama bidang Komunikasi Politik Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menilai standar proyeksi penegakan hukum YLBHI masih belum jelas.

"Kalau dia (YLBHI) ada standar, agar kita pakai sama-sama menakar," katanya, Senin (14/10/2918).

Baca juga: TNI AU: Istri Peltu YNS Merasa Bersalah dan Janji Tak Ulangi Kesalahan

Ali mengklaim dalam lima tahun ke depan, Pemerintahan Jokowi Jilid II akan mengedepankan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Presiden punya pengalaman, presiden memahami mana yang bisa beliau lakukan dan mana yang harus beliau tingkatkan. Saya percaya bahwa, Pak Jokowi punya kematangan dalam memberi langkah yang tepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com