Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diculik dari Rumah Nenek, Seorang Gadis Disekap dan Diperkosa 3 Pria Berkali-kali

Kompas.com - 08/10/2019, 05:30 WIB
Firman Taufiqurrahman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com - Al (17), gadis asal Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diculik dan diperkosa tiga pria.

Awalnya, Al diculik oleh pelaku berinisial JR (54) dari rumah nenek korban di daerah Kecamatan Cibinong, Cianjur, Kamis (3/10/2019) dini hari.

AI kemudian disekap di rumah JR di Gang Harapan, Kelurahan Sayang, Cianjur.

Korban dibawa dalam keadaan tidak sadarkan diri setelah dibekap pelaku hingga pingsan saat tengah tertidur lelap di kamar.

Selama empat hari disekap, korban mengalami kekerasan seksual. Tak hanya oleh JR, korban juga diperkosa secara bergiliran oleh teman pelaku, AH (44) dan Ed.

Diketahui ternyata salah satu pelaku, yakni AH merupakan paman korban.

JR dan AH telah ditangkap polisi, sedangkan pelaku Ed masih buron.

Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana mengatakan, setiap melakukan perbuatannya,  pelaku JR mengancam korban dengan pisau. 

"Korban tidak berdaya karena di bawah ancaman. Diancam akan dibunuh oleh pelaku jika menolak," kata Jaka saat konferensi pers di halaman Mapolres Cianjur, Senin (7/10/2019).

Baca juga: Seorang Pemuda Perkosa Remaja di Toilet, Hampir Digilir Teman Pelaku

Selama dalam penyekapan, korban sempat dibawa JR ke Jakarta untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, sekaligus untuk menghilangkan jejak perbuatan bejatnya itu.

"Namun, dikembalikan oleh calon majikannya di Jakarta karena korban seperti orang tidak waras, linglung," ucap dia.

Oleh JR, korban lantas dibawa kembali ke Cianjur. Sesampainya di rumah pelaku, Minggu (6/10/2019) dini hari, korban diminta  kembali melayani nafsu bejatnya.

Namun, korban menolak dan saat ada kesempatan korban melarikan diri.

"Saat itu ada petugas kita yang sedang patroli rutin tak jauh dari rumah pelaku. Korban kemudian memberhentikan kendaraan petugas hingga akhirnya kasus ini terungkap," ujar Jaka.

Baca juga: Pria Ini Sudah Rencanakan Perkosa Istri Teman Sendiri

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak serta Pasal 332 KUHPidana.

Ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com