Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Dorfin Felix Coba Kabur dari Lapas, Jebol Tembok dengan Terali Besi

Kompas.com - 04/10/2019, 21:35 WIB
Fitri Rachmawati,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com Dorfin Felix (43), narapida kasus narkoba asal Perancis, kembali berusaha kabur dari Lapas Mataram dengan menjebol tembok, Minggu (30/9/2019).

Namun, aksi nya itu digagalkan petugas lapas. 

Kalapas Mataram Tri Saptono Sambudji mengatakan, rencana kaburnya Dorfin diketahui setelah petugas yang berjaga pada Minggu pukul 18.30 Wita, mendengar suara aneh di tembok sel isolasi yang ditempati Dorfin.

"Setelah dicek kok ada tembok yang agak terbuka. Akhirnya anggota kami koordinasi lapor ke komandan jaga. Kebetulan saya juga ada dan langsung mengecek suara aneh itu dan mengecek lubang di sel isolasi. Langsung kita geledah semua kamar Dorfin," ujar Saptono, Jumat (4/10/2019).

Baca juga: Bantu Dorfin Kabur, Kompol Tuti Divonis 3 Tahun Penjara

Dorfin bahkan telah membuat lubang selebar 25 sentimeter. Namun, lubang itu belum bisa digunakan oleh Dorfin karena terlalu sempit untuk kabur.

Dorfin membobol tembok menggunakan terali besi yang sudah tua.

"Digunakan oleh Dorfin membobol tembok dan menggunakan batu berdiameter 10 sentimeter. Dorfin melapisi besi dengan kain agar proses pembobolan tembok tidak terdengar petugas dan tahanan lain," ujar Soptono.

Saptonono mengatakan, Dorfin tergolong narapidana beresiko tinggi, sehingga ditempatkan di sel isolasi.

Pihaknya berencana mengirim Dorfin ke sel tahanan super maksimum security yang ada di Nusakambangan.

Namun, karena kasus Dorfin masih belum selesai karena ada pengajuan kasasi, maka Dorfin belum bisa dipindahkan.

Pemindahannya harus melalui prosedur Direktorat Jendral Kemasyarakatan.

"Jika kasasi sudah turun langsung kami akan mempercepat berita acara pelaksanaan eksekusi dan segera bersurat agar Dorfin segera dipindahkan ke Nusakambangan," kata Saptono.

Baca juga: Ini Alasan Pengadilan Tinggi Mataram Kabulkan Banding Dorfin

Sebelumnya diberitakan, Dorfin narapidana kasus kepemilikan 2,4 kilogram sabu divonis hukuman seumur hidup.

Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara.

Dorfin melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram, yang akhirnya menganulir hukuman seumur hidup menjadi 19 tahun penjara.

Dorfin mengakui pernah kabur dari sel Polda NTB pada  20 januari 2019. Dia ditangkap pada 1 Februari setelah 12 hari kabur ke hutan Pusuk, perbatasan Lombok Barat dan Lombok Utara.

Dia berusaha mendapatkan kapal untuk keluar dari Lombok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com