Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu Dorfin Kabur, Kompol Tuti Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/09/2019, 21:49 WIB
Fitri Rachmawati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (24/9/2019), memvonis 3 tahun pidana penjara terhadap Kompol Tuti Maryati.

Tuti merupakan terdakwa pungutan liar (pungli) tahanan Rutan Polda NTB, sekaligus membantu kaburnya Dorfin Felix, tahanan kasus narkoba asal Francis.

Sidang yang diketuai Sri Sulastri, dua hakim anggota, masing masing Fathur Rauzi dan Abadi, menyebutkan, selain vonis 3 tahun penjara, Tuti juga dibebankan pidana denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Kasus Dugaan Pungli Kompol Tuti, Hakim Tipikor Periksa Rutan Polda NTB

Majelis Hakim mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Tuti dengan Pasal 12 Huruf e juncto Pasal 12A Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim Fathur Rauzi menyatakan, kesalahan yang dilakukan Tuti adalah memberikan para tahanan mengunakan handphone, matras di tahanan meskipun itu dilarang.

"Tahanan terpaksa memberikan uang jaminan, karena jika ketahuan membawa HP akan disel ke sel tikus, itu karena terdakwa memilkki jabatan dan kewenangan di ruang tahanan," terang anggota Majelis Hakim Fathur Rauzi.

Dalam persidangan juga diungkapkan bahwa terdakwa Tuti, yang juga mantan Kasubdit Pamtahti Dittahti Polda NTB, disebutkan menolak tawaran uang sebesar Rp 1 miliar dari Dorfin, tetapi tetap memberikan fasilitas mewah di sel tahanan kepada WNA yang telah divonis 19 tahun penjara itu.

Baca juga: Fakta Baru di Sidang Dorfin Felix: Titipan Pesan Kompol Tuti ke Napi Lain

"Terdakwa juga lalai terhadap pengiriman paket makanan yang berisi gergaji besi, yang digunakan Dorfin merusak ventilasi besi dalam waktu 35 jam, dan menyebabkan Dorfin kabur," kata Fathur Rauzi.

Majelis Hakim menyebutkan, hal yang memberatkan hukuman Tuti karena Tuti dalah anggota kepolisian dan merupakan panutan,.

Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, dan punya tangung jawab keluarga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com