"Mungkin (siswa) ada sakit atau apa. Logikanya, masak cuma lari terus (meninggal). Koordinasi itu penting, jangan langsung vonis karena gara-gara gurunya," kata Steven saat diwawancarai di Kantor DPRD Sulut, Rabu kemarin.
Menurut dia, dalam kasus ini harus cari tahu dulu apa penyebabnya.
"Saya pribadi yakin gurunya tidak punya niat menyakiti, apalagi menghilangkan nyawa orang. Kasus ini sementara berproses di kepolisian. Polisi sementara menyelidiki," kata Steven.
Baca juga: Seorang Siswa SMP Tewas Setelah Dihukum Lari di Sekolah
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Susianah Affandy mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus yang menyebabkan Fanli setelah keluarga melakukan aduan kepada polisi.
Susianah menyebutkan, KPAI masih menunggu aduan dari pihak keluarga kepada pihak kepolisian.
Sebab, kasus yang dialami Fanli tergolong dalam kasus pidana.
"Kasus-kasus ini bersifat kasuistik dan tidak banyak. Perlu dilakukan evaluasi ulang terhadap proses pendisiplinan siswa," kata Susianah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/10/2019).
Baca juga: Siswa SMP Tewas setelah Dihukum Lari, Apa Kata KPAI?
Sumber: KOMPAS.com (Skivo Marcelino Mandev, Vina Fadhrotul Mukamaroh)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.