LAMPUNG, KOMPAS.com – Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lampung (Unila) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa FISIP Peduli (AMFP), mendirikan Posko Peduli Aga.
Posko yang didirikan di depan Fisip Unila ini merupakan bentuk solidaritas atas kasus tewasnya Aga Trias Tahta (19), mahasiswa Fisip Unila saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala di Desa Cikoak, Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Minggu (29/9/2019).
Mahasiswa menuntut UKM Cakrawala dibekukan.
Juru Bicara AMFP Ade Feri Anggriawan mengatakan, mereka merasa miris dengan terjadinya kasus tersebut.
Karena nyawa seseorang hilang saat diksar.
“Pihak kampus harus bertanggung jawab atas tewasnya Aga, dan secepatnya harus membekukan UKM Cakrawala,” ujar dia, saat ditemui di lokasi, Kamis (3/10/2019).
Baca juga: Fakta Baru Kasus Kematian Mahasiswa Unila Saat Diksar Mapala, Ada Luka Lebam hingga Dipukuli Senior
Ade yang juga Gubernur BEM Fisip Unila itu menambahkan, selain mendirikan posko peduli, AMFP juga menggelar doa bersama dan mimbar bebas untuk menyampaikan aspirasi dari mahasiswa terkait kasus itu.
Aksi-aksi ini sengaja dilakukan dengan dasar rasa kepedulian dan kemanusiaan.
Dengan adanya korban meninggal, hal itu harus menjadi catatan bagi Unila.
“Harus ada yang bertanggung jawab,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, mahasiswa Jurusan Sosiologi Fisip Unila bernama Aga Trias Tahta tewas saat mengikuti diksar UKM pecinta alam Cakrawala pada Minggu (29/9/2019).
Aga diketahui sempat pingsan saat mengikuti diksar. Belum diketahui secara pasti penyebab meninggalnya Aga.
Selain korban tewas, diksar itu juga membuat dua peserta lain masuk dan dirawat intensif di rumah sakit.
Baca juga: Mahasiswa Tewas Saat Diksar, Ini 6 Poin Pernyataan Resmi Universitas Lampung
Kedua peserta yang kini dirawat yaitu Muhammad Aldi Darmawan dan Fans Salsa Romando.
Aldi dirawat di RS Bhayangkara Polda Lampung, sedangkan Frans dirawat di RS Bintang Amin, Bandar Lampung.
Dalam pernyataan yang ditandatangani Dekan FISIP Unila Syarif Makhya, ada enam poin yang disampaikan mengenai kasus tewasnya Aga
Di antaranya dekanat memastikan penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan secara komprehensif sesuai fakta tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Selain itu, dekanat juga memastikan jika hasil penyelidikan dan pengkajian terdapat unsur-unsur pelanggaran aturan kemahasiswaan, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.