Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta 2 Polisi yang Tangkap Mahasiswa di Masjid, Dipenjara 14 Hari hingga Viral di Medsos

Kompas.com - 03/10/2019, 15:43 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah sebuah video yang menampilkan polisi berseragam lengkap membawa tameng dan pentungan masuk ke dalam masjid menjadi viral di media sosial, Selasa (24/9/2019) lalu, dua polisi yang ada di video tersebut kini telah dihukum penjara selama 14 hari.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan, dua aparat kepolisian yang terekam menggunakan sepatu laras dan pentungan saat menangkap mahasiswa unjuk rasa di sebuah masjid di Makassar sudah dijatuhi sanksi disiplin oleh Propam Polda Sulsel.

Sambungnya, sanksi disiplin tersebut berupa hukuman penjara selama 14 hari.

Sebelumnya, satu dari 2 aparat tersebut sudah disidang dan kini ditahan di dalam ruang khusus.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Viral di media sosial

Ilustrasi media sosialViewApart Ilustrasi media sosial

Jagat dunia maya dihebohkan dengan video yang menampilkan polisi berseragam lengkap membawa tameng dan pentungan masuk ke dalam masjid.

Dalam video tersebut, polisi yang masih mengenakan sepatu, memukuli mahasiswa yang diduga melakukan demo menolak pengesahan Undang-undang KPK, RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan dan RUU Minerba.

Peristiwa itu diduga terjadi pada saat demo mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.

Dicky awalnya mengatakan, video yang viral tersebut bukan terjadi di Kota Makassar, dia menyebut kejadian itu terjadi di wilayah Pulau Jawa.

Namun, setelah dicek kebenarannya, video anggota polisi yang memukuli mahasiswa itu terjadi di salah satu masjid di Kota Makassar.

Dicky mengatakan, oknum polisi yang melakukan tindakan berlebihan akan diproses secara hukum. Namun, mahasiswa yang demo sambil melakukan pelemparan juga akan diproses secara hukum.

Menurut Dicky, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel akan segera melakukan penyelidikan terhadap insiden tersebut.

"Demikian klarifikasi ini kami buat atas petunjuk Bapak Kapolda Sulsel," katanya.

Baca juga: Viral Video Polisi Pakai Sepatu Masuk Masjid dan Pukuli Mahasiswa, Ini Klarifikasinya

2. Diamankan di ruang khusus

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Hotman C Sirait mengungapkan, dua anggota polisi yang menangkap mahasiswa di dalam masjid saat kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Selasa lalu sudah diamankan.

Menurutnya, satu dari 2 aparat tersebut sudah disidang dan kini ditahan di dalam ruang khusus.

"Yang satu sudah disidang dan ditaruh di tempat khusus. Yang satunya akan sidang secepatnya," kata Hotman saat diwawancara, Rabu (2/10/2019).

Baca juga: Dua Polisi yang Tangkap Mahasiswa di Masjid Diamankan di Ruang Khusus

3. Kantongi barang bukti

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

Menurut Hotman, pihaknya sudah mengantongi barang bukti dari tindakan aparat dengan bersepatu yang menangkap semena-mena mahasiswa saat berada di dalam masjid.

Barang bukti tersebut berupa berdasarkan dokumen rekaman video ponsel.

Aparat yang masuk ke masjid tersebut, kata Hotman, merupakan pasukan BKO dari polres di luar Makassar.

"Pangkatnya rata-rata bintara, anggota Sabhara," tambahnya.

Baca juga: Hendak Demo, Mahasiswa Dihadang Massa Berseragam Hitam

4. Dua polisi yang masuk masjid ditahan 14 hari

ilustrasi penjaraShutterstock ilustrasi penjara

Dua aparat kepolisian yang terekam menggunakan sepatu laras dan pentungan saat menangkap mahasiswa unjuk rasa di sebuah masjid di Makassar dijatuhi sanksi disiplin oleh Propam Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan, sanksi disiplin tersebut berupa hukuman penjara selama 14 hari.

Sanksi ini dijatuhkan kepada kedua aparat kepolisian tersebut setelah proses persidangan di Propam Polda Sulsel.

"Sudah kami tangani oleh Propam Polda Sulsel, yang bersangkutan sudah dikenakan sanksi. Dia harus ditahan selama 14 hari," kata Dicky, saat diwawancara di Mapolda Sulsel, Rabu (3/10/2019).

Baca juga: 2 Polisi yang Tangkap Mahasiswa di Masjid Dihukum Penjara 14 Hari

5. Hanya dua polisi

Ilustrasi polisi.SHUTTERSTOCK Ilustrasi polisi.

Dicky menegaskan, Propam Polda Sulsel hanya memeriksa dua aparat yang masuk ke masjid Syuhada 45 untuk menangkapi mahasiswa yang menurutnya melakukan pelemparan kepada aparat, saat kericuhan aksi menolak UU KPK dan RUU bermasalah Selasa (24/9/2019) lalu.

"Kalau menurut keterangan propam hanya ada dua. Semuanya sudah sidang disiplin," imbuh dia.

Baca juga: Kaki Terjepit Pagar Saat Amankan Demo Mahasiswa, Polwan Ini Dirawat di RS

Sumber: KOMPAS.com (Himawan, Hendro Cipto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com