Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Senjata Api Saat Pengamanan Demo di Kendari, 6 Polisi Diperiksa

Kompas.com - 03/10/2019, 11:41 WIB
Kiki Andi Pati,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Tim Investigasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri memeriksa 6 anggota polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Keenam polisi tersebut diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat pengamanan demo ribuan mahasiswa di Kendari, pada 26 September 2019 lalu.

Kepala Biro Provos Div Propam Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, kesalahan SOP yang dilakukan 6 polisi itu yakni, membawa senjata api dalam pengamanan demo dan aksi unjuk rasa tersebut.

“Hasil olah TKP khusus Propam dan pemeriksaan saksi-saksi, bisa menentukan ada beberapa anggota yang melanggar SOP. Memang ada, sudah ditetapkan 6 anggota menjadi terperiksa, karena saat unras membawa senjata api,” kata Hendro di Mapolda Sultra, Kamis (3/10/2019).

Baca juga: Kasus Penembakan Mahasiswa di Kendari Diambil Mabes Polri, Polda Sultra Jadi Terperiksa

Ia menjelaskan, keenam anggota itu bertugas di Polres Kendari dan Polda Sultra.

Satu orang berinisial DK berpangkat perwira dan lima orang berpangkat bintara.

Menurut Hendro, Div Propam Polri saat ini masih mendalami, apakah tindakan enam orang ini masuk dalam surat perintah pengamanan unjuk rasa atau tidak.

Sebab, Kapori Jenderal Tito Karnavian telah menyampaikan bahwa dalam pengamanan unjuk rasa, dilarang membawa senjata api

“Masih kita dalami, kenapa senjata itu dibawa saat pengamanan unras. Inisialnya adalah DK, GM, MI, MA, H, dan E. Enam orang itu dari jajaran tertutup, kebetulan mereka dari satuan dari Intel dan Reserse,” ujar Hendro.

Baca juga: Kapolda Sultra Janji Ungkap Kasus Kematian 2 Mahasiswa Kendari Secara Transparan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com