Salin Artikel

Bawa Senjata Api Saat Pengamanan Demo di Kendari, 6 Polisi Diperiksa

Keenam polisi tersebut diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat pengamanan demo ribuan mahasiswa di Kendari, pada 26 September 2019 lalu.

Kepala Biro Provos Div Propam Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, kesalahan SOP yang dilakukan 6 polisi itu yakni, membawa senjata api dalam pengamanan demo dan aksi unjuk rasa tersebut.

“Hasil olah TKP khusus Propam dan pemeriksaan saksi-saksi, bisa menentukan ada beberapa anggota yang melanggar SOP. Memang ada, sudah ditetapkan 6 anggota menjadi terperiksa, karena saat unras membawa senjata api,” kata Hendro di Mapolda Sultra, Kamis (3/10/2019).

Ia menjelaskan, keenam anggota itu bertugas di Polres Kendari dan Polda Sultra.

Satu orang berinisial DK berpangkat perwira dan lima orang berpangkat bintara.

Menurut Hendro, Div Propam Polri saat ini masih mendalami, apakah tindakan enam orang ini masuk dalam surat perintah pengamanan unjuk rasa atau tidak.

Sebab, Kapori Jenderal Tito Karnavian telah menyampaikan bahwa dalam pengamanan unjuk rasa, dilarang membawa senjata api

“Masih kita dalami, kenapa senjata itu dibawa saat pengamanan unras. Inisialnya adalah DK, GM, MI, MA, H, dan E. Enam orang itu dari jajaran tertutup, kebetulan mereka dari satuan dari Intel dan Reserse,” ujar Hendro.


Adapun, senjata api yang digunakan keenam anggota itu yakni laras pendek jenis SNW, HS dan MAG.

Sedangkan, untuk pemeriksaan senjata, proyektil dan selongsong, menurut Hendro, diperiksa oleh tim gabungan di bawah Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri yang disesuaikan bidangnya masing-masing.

"Saya di bidang pelanggaran disiplin anggota, terkait dengan pemeriksaan senjata maupun proyektil dan selongsong belum bisa saya sampaikan. Tapi saya juga monitor, saat ini sudah dibawa ke Puslabfor Makassar," pungkasnya.

Hendro menambahkan, hari ini juga pihaknya akan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Selanjutnya, tim Div Propam menunggu uji balistik dan gelar perkara.

Kemudian, keenam orang terperiksa itu akan segera menjalani pemberkasan untuk selanjutnya disidangkan.

“Setelah selesai gelar perkara, segera diberkas dan disidang kode etik dan profesi," kata Hendro.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/03/11413241/bawa-senjata-api-saat-pengamanan-demo-di-kendari-6-polisi-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke