BANDA ACEH, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial RY ditangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Banda Aceh karena kedapatan menyelundupkan ganja di pakaian dalamnya.
Ganja tersebut merupakan pesanan sang suami yang tengah menjalani hukuman untuk kasus narkoba selama 15 tahun.
Di ruang pemeriksaan lapas, RY tertunduk lemas dalam pelukan putrinya. Ia mengaku menyesal atas niatnya memenuhi permintaan sang suami untuk membawa ganja ke lapas.
Plt Kalapas Kelas II A Banda Aceh Ridha Ansari mangatakan, kejadian itu bermula saat RY bersama anaknya yang masih di bawah umur mengunjungi suaminya yang menjadi warga binaan di lapas.
Baca juga: Negara Bagian di Australia Ini Izinkan Warganya Miliki dan Tanam Ganja
Warga Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar ini berusaha mengelabui petugas jaga dengan menyembunyikan ganja kering seberat 230 gram di celana dalamnya.
Namun, modusnya terkuak saat petugas wanita mengamati gerak RY yang janggal dan tidak biasa.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah bungkusan yang disembunyikan di dalam celana dalam.
“Setelah kita buka barang tersebut ternyata narkoba jenis ganja. Pengakuannya, barang itu merupakan permintaan dari suami pengunjung,” ujar Ridha, Rabu (2/10/2019).
Menurut Ridha, barang haram tersebut ditujukan untuk dipakai dan diedarkan di dalam lapas.
Baca juga: BNN Musnahkan Sabu dan Ganja Hasil Pengungkapan 7 Kasus Narkotika
Sementara itu, RY mengaku menyesal atas perbuatannya. RY mengatakan, ini adalah pertama kalinya ia menyelundupkan ganja ke dalam lapas.
RY selanjutnya akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.