Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

70 Tanaman Ganja Ditemukan di Lahan Sekitar Kantor Camat Lingga, Riau

Kompas.com - 09/09/2019, 19:55 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LINGGA, KOMPAS.com - Polres Lingga menemukan tanaman jenis ganja di Daik, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Senin (9/9/2019) dini hari tadi.

Tanaman ganja sebanyak 70 batang ini ditanam di polybag, pot hingga beberapa wadah lainnya dan disimpan di lahan sekitar kantor camat Lingga atau di Jalan Cening Nereng Bukit Kuali Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga.

Dalam penemuan ganja itu, polisi mengamankan 5 orang tersangka yang merupakan pemilik tanaman terlarang tersebut. Mereka adalah Ap alias Kp, Dk, Pa, St alias Ep dan Ac.

Baca juga: Pengiriman Paket Kopi Ganja Berlabel Kopi Aceh Robusta Digagalkan Polisi

Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho mengatakan, pengungkapan narkoba ini merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lingga terkait beredarnya daun ganja kering di Lingga belakangan ini.

Pengembangan kasus ini dilakukan lebih kurang 20 hari terhitung mulai 21 Agustus 2019 lalu hingga hari ini, 9 September 2019.

"Pengungkapan ini sekitar pukul 00.01 WIB di kediaman salah satu tersangka yang kami amankan di bilangan Jalan Cening Nereng Bukit Kuali, Kelurahan Daik," kata Joko melalui telepon, Senin (9/9/2019).

Untuk barang bukti tanaman ganja yang diamankan di antaranya 1 buah toples plastik ukuran besar yang berisi tanah hitam dan 33 batang bibit pohon ganja.

Kemudian 1 buah toples plastik bening dengan penutup warna hijau, yang berisi biji ganja seberat kurang lebih 71.45 gram dan 1 buah polybag warna hitam yang berisi 13 batang bibit pohon ganja.

Selanjutnya 1 buah polybag warna hitam berisi 8 batang bibit pohon ganja; 1 buah polybag warna hitam berisi batang bibit pohon ganja; 1 buah penyaring rice cooker bekas yang berisi 12 batang bibit pohon ganja dan; 1 buah kuali bekas yang berisi ratusan biji dan kecambah bibit ganja.

Kemudian dua buah polybag warna hitam masing-masing berisi tanah yang ditaburi biji-bijian ganja kering; 1 bungkus kertas timah rokok yang berisi ganja kering seberat 1,16 gram serta; beberapa puntung rokok yang berisi ganja kering.

"Total barang bukti ganja yang diamankan yakni 70 batang bibit pohon ganja dan 71,45 gram biji ganja yang lagi disemai," jelasnya.

Lebih jauh Joko mengatakan, pihaknya akan mengecek lebih dalam terkait penanaman tanaman ganja di Kabupaten Lingga ini. Mulai jalur distribusi hingga akses masuk Kabupaten Lingga.

Baca juga: Bermula dari 2 Ons Ganja, Kepemilikan 191 Kg Ganja Kering Terungkap

Terkait para tersangka, penyidik Satresnarkoba Polres Lingga akan menjerat mereka dengan pasal 114 ayat 1, ayat 2, pasal 111 ayat  1, ayat 2, junto Pasal 131 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kelimanya terancam hukuman 20 tahun penjara," pungkas Joko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com