MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan lima mahasiswa di Makassar sebagai tersangka saat aksi demo menolak UU KPK dan sejumlah RUU yang dianggap bermasalah yang dimulai pada 24 - 30 September 2019.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan, kelima mahasiswa yang kini ditahan itu berasal dari kampus berbeda.
Penetapan tersangka juga karena kasus yang berbeda, mulai dari kepemilikan senjata tajam hingga menyerang aparat.
"Ada lima tersangka (mahasiswa) yang ditahan dalam aksi anarkis selama dua minggu," kata Dicky dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/10/2019).
Baca juga: Anak Korban Kerusuhan Wamena Dijamin Bisa Sekolah di Makassar Tanpa Surat Pindah
Dicky menyebut lima mahasiswa yang ditahan yaitu Aldi dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar yang ditahan atas kasus sajam. Aldi dikenakan pasal 1 UU Darurat Tahun 1951.
Untuk kasus pelemparan batu kepada petugas, polisi menahan Iqbal dari Unismuh serta Faisal mahasiswa Stimik Dipanegara.
Keduanya disangkakan Pasal 212 juncto 213 KUHP. Tersangka lainnya yakni M Aslan, mahasiswa UIN yang ditahan atas kasus perusakan mobil dinas polisi.
"M Aslan, mahasiswa UIN dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang/barang secara bersama-sama," ucap dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.