Satu tersangka lainnya yakni Hasbullah, mahasiswa asal Universitas Hasanuddin (Unhas) yang ditahan atas kasus kepemilikan bom molotov.
Hasbullah dinilai melanggar Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.
Dicky mengatakan mahasiswa yang ditetapkan sebagaj tersangka ini sudah dilaporkan ke pihak kampus masing-masing.
"Silakan kampus mau diteruskan dia (tersangka) sebagai mahasiswa atau tidak itu urusan kampus," ujar Dicky.
Baca juga: Demo di Makassar, 4 Pelajar SMK Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, aksi demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat terjadi pada Selasa (24/9/2019) di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan.
Aksi mahasiswa menolak sejumlah kebijakan RUU yang dibahas di akhir jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.