Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Mahasiswa di Makassar Jadi Tersangka Penyerangan Polisi hingga Kepemilikan Bom Molotov Saat Demo

Kompas.com - 02/10/2019, 18:47 WIB
Himawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Satu tersangka lainnya yakni Hasbullah, mahasiswa asal Universitas Hasanuddin (Unhas) yang ditahan atas kasus kepemilikan bom molotov.

Hasbullah dinilai melanggar Pasal 187 KUHP tentang pembakaran. 

Dicky mengatakan mahasiswa yang ditetapkan sebagaj tersangka ini sudah dilaporkan ke pihak kampus masing-masing. 

 "Silakan kampus mau diteruskan dia (tersangka) sebagai mahasiswa atau tidak itu urusan kampus," ujar Dicky. 

Baca juga: Demo di Makassar, 4 Pelajar SMK Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, aksi demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat terjadi pada Selasa (24/9/2019) di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan.

Aksi mahasiswa menolak sejumlah kebijakan RUU yang dibahas di akhir jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com